Bersihkan Fasum dan Larang Mudik, Pemerintah Sanksi Tegas Pelanggar PSBB Jilid 3

- 18 Mei 2020, 16:30 WIB

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan jilid III.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

"Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran," ujarnya.

Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan tentang kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah yang jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.

"Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum (fasum) selama dua jam. Atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar 50.000 rupiah," jelas Ivan.

Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas satpol PP didampingi kepolisian.

Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang warganya untuk tidak mudik saat pandemi covid-19 ini. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

“Kami melarang masyarakat melakukan mudik, baik dari Tangerang ke DKI Jakarta, atau Tangerang ke luar Jawa atau ke mana pun. Sehingga covid-19 ini tidak terus menyebar di Kabupaten Tangerang. Karena dikhawatirkan lebaran ini terjadi pergerakan masyarakat yang cukup signifikan,” ujarnya.

Selain itu, Zaki menjelaskan, perpanjangan PSBB tahap ketiga di Kabupaten Tangerang, proses pengawasannya akan lebih diperketat. Perpanjangan PSBB itu sendiri, ia menambahkan, akan dimulai 18-31 Mei 2020.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x