Langgar PSBB, Sejumlah Toko Busana Ditutup Satpol PP

- 19 Mei 2020, 04:00 WIB

TANGERANG, (KB).- Beberapa hari jelang Lebaran 1441 Hijriah, protokol kesehatan tentang physical distancing semakin banyak dilanggar. Bahkan sejumlah toko busana pun tak indahkan larangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diperpanjang hingga 31 Mei 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka tetap nekat membuka dagangannya guna mencari keuntungan mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Terkait hal itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Tangerang Raya pun mengharuskan turun ke lapangan menggelar operasi mencegahnya kerumunan demi memutus mata rantai Covid-19. Seperti di Kota Tangerang misalnya, empat toko busana ditutup sementara oleh petugas Satpol PP setempat.

“Ada empat toko busana di Kota Tangerang yang kami tutup,” ujar Kepala Bidang Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli, Senin (18/5/2020).

Ghufron mengatakan penutupan empat toko busana dikarena pengelola atau pemilik tidak mengindahkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19) di Kota Tangerang.

“Yang bersangkutan (pemilik toko) bukan menjual kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari, dan melanggar protokol kesehatan tentang physical distancing, sehingga melanggar PSBB,” kata Ghufron.

Empat toko busana yang ditutup sementara yakni Ria busana dan Toko Ananda, baik yang berada di kawasan Tangerang maupun kawasan Ciledug.

“Semuanya kami tutup sementara sesuai prosedur yang berlaku. Penutupan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19, khususnya di Kota Tangerang,” tegasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sendiri telah memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19. Sanksi tersebut tertuang di dalam peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan virus corona (covid-19) di Kota Tangerang.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran covid-19.

“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” papar Arief.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x