Mayoritas Tempat Ibadah Siap Jalankan Protokol Kesehatan Covid-19: Hari Ini, Shalat Jumat Sudah Bisa Digelar

- 5 Juni 2020, 05:15 WIB

TANGERANG, (KB).- Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembukaan kembali tempat ibadah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Kota Tangerang.

Surat Edaran dengan nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020 mengatur empat ketentuan apabila rumah ibadah dibuka kembali di masa pandemi Covid-19.

Pertama, kesanggupan dari pengurus rumah ibadah. Kesanggupan tersebut ditandai dengan pengajuan permohonan surat keterangan ke kecamatan setempat. Pengelola rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan kepada camat bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ketat.

Kedua, surat permohonan tersebut harus disertai dengan surat pernyataan dari pengurus rumah ibadah untuk menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ketat, disertai dokumentasi foto dan KTP pengurus.

Ketiga, setelah dua surat tersebut dibuat dan diajukan, camat kemudian akan berkoordinasi dengan lurah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan puskesmas. Untuk masjid khususnya ditambah dengan koordinasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan untuk menerbitkan surat keterangan rumah ibadah yang dimaksud beroperasi dengan protokol kesehatan.

Keempat, surat keterangan tersebut diberikan tembusan ke Wali Kota Tangerang sebagai Ketua Gugus Tugas Siaga Covid-19 di tingkat kota.

Terkait hal itu Arief kembali meninjau kesiapan sejumlah tempat ibadah dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang, Kamis (4/6/2020).

Tinjauan dilakukan di beberapa tempat ibadah yang berada di wilayah Kecamatan Periuk bersama dengan Kapolres Metro Tangerang Kota Sugeng Heriyanto dan Dandim 0506/Tgr Wisnu Kurniawan.

"Di masjid ini sudah bagus kesiapannya, mulai dari jarak antar jamaah dan kebersihan masjidnya," ungkap Wali Kota saat meninjau Masjid Jami Al Jihad yang berada di Perum Periuk Damai RW. 08 Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk.

Tinjauan bersama yang dilakukan jajaran tiga pilar Kota Tangerang bertujuan untuk memastikan kesiapan dari tiap - tiap tempat ibadah dalam memberikan keamanan bagi umat beragama dalam menjalankan peribadatan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x