Perketat PSBB Hingga Tingkat RW, Kota Tangerang Terapkan PSBL

- 15 Juni 2020, 17:30 WIB

TANGERANG, (KB).- Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, untuk memperketat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kota Tangerang menerapkan konsep Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) Rukun Warga (RW).

"Jadi PSBB di Kota, di skala lingkungan ini diperketat (menjadi PSBL). Diperkecil dan diperketat di bawah," ujar Arief kepada media, Senin (15/6/2020).

Gambaran umum PSBL, kata Arief, nantinya setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor ke gugus tugas tingkat RW. "Itu yang mau kita ketatkan," ujar dia.

Selain itu, lanjut Arief, RW yang dinyatakan sebagai zona merah juga harus dibantu oleh RW di sekitarnya agar penyakit Covid-19 tidak menyebar keluar. "Kalau masih ada yang positif dibantu sama-sama biar cepat sembuh, dan lainnya," tuturnya.

Saat ini, kata Arief, ada 24 RW yang masih dinyatakan sebagai zona merah dari 250 RW yang sebelumnya dinyatakan zona merah di Kota Tangerang dari total 1014 RW. Jumlah tersebut terus berkurang seiring dengan perpanjangan PSBB keempat.

Baca Juga : Banten Belum Penuhi Syarat Pelonggaran PSBB, Ini Penjelasannya

Arief mengatakan, perpanjangan PSBB yang kelima tersebut didasarkan dari pertimbangan Gubernur Banten Wahidin Halim yang melihat masih terjadi peningkatan kasus Covid-19.

"Pertimbangan dari pak gubernur itu masih ada kasus, walaupun sudah terjadi pelambatan, tapi masih ada kasus," tandas Arief.

Pada kesempatan itu orang nomor satu di Kota Tangerang ini mengimbau kepada para pekerja di wilayahnya, agar menggunakan sepeda saat berangkat kerja. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan selagi bersepeda.

"Kalau kantornya dekat dari rumah atau masih di dalam kota, ke kantornya naik sepeda saja, aman juga kan sendirian, tidak berkerumun," ungkap Arief.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x