Kas Defisit, BLT Rp 600 Ribu Belum Bisa Tersalurkan

- 18 Juni 2020, 14:02 WIB
IMG_20200618_140039
IMG_20200618_140039

TANGERANG, (KB).- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang saat ini mengalami defisit. Akibat kondisi kas daerah saat ini tidak mencukupi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu pun belum bisa disalurkan bagi warga Kota Tangerang.

Hal ini diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman perihal bantuan sosial yang diterima masyarakat terdampak COVID-19. Dikatakannya penyebab belum disalurkannya BLT Rp600 ribu dari APBD Kota Tangerang lantaran kondisi kas daerah yang memang defisit.

“Karena itu bantuan tidak bisa sekaligus dikeluarkan. Pertama, karena ketentuannya tidak boleh rangkap dua dan kondisinya saat ini (kas daerah) sedang mengalami penurunan hingga 50 persen,” ujarnya, Kamis (18/6/2020).

Namun Herman enggan menyebutkan nilai nominal Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang yang terkumpul di kas daerah Kota Tangerang saat ini. “Intinya PAD sekarang bisa dikatakan udah ngedrop 50 persen pendapatannya. Bahkan, yang biasanya per hari mendapatkan Rp8 atau Rp9 miliar, sekarang paling sampai Rp150 juta,” jelasnya.

Berkurangnya pendapatan itu, diakui  Herman,  disebabkan tidak adanya pajak dari tempat makan, parkir, hingga tempat hiburan karena berhenti beroperasi. Bahkan, akibat menurunnya pendapatan Kota Tangerang, pihaknya pun membayar berbagai proyek kegiatan secara mencicil.

“Untuk kebutuhan kita bayar gaji, kebutuhan rutin, termasuk juga membayar kegiatan yang sudah berjalan dari januari yang sudah berjalan 100 persen, sama dicicil,” bebernya.  Saat ini, kata dia, Pemkot Tangerang telah menganggarkan Rp123 miliar untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS). Anggaran itu menurun dari yang sebelumnya dianggarkan, yaitu Rp144 miliar.

“Rp 144 miliar itu kan ada perubahan melalui peraturan kepala daerah. Akhirnya Rp123 miliar karena ada perubahan untuk pemulihan ekonomi, sektor kesehatan, dan lainnya,” ucap Herman.

Perihal transparansi anggaran, tutur Herman, APBD nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta inspektorat.

Lebih lanjut Herman menjelaskan, penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak covid-19 di Kota Tangerang itu sudah jelas karena dalam ketentuanya tidak boleh terjadi bantuan rangkap. 

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x