Pemkot Tangsel Izinkah Nikah Di Aula Masjid, Ini Syaratnya

- 16 Juli 2020, 03:30 WIB
Pernikahan ilustrasi
Pernikahan ilustrasi

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perpanjangan ke-6, kembali melonggarkan kegiatan kepada warganya. Salah satunya, masyarakat diperbolehkan memanfaatkan aula masjid untuk melangsungkan resepsi pernikahan.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, masyarakat sudah diizinkan melaksanakan pernikahan di aula masjid dengan syarat yang telah ditentukan.

“Jika ada masjid yang memiliki fasilitas aula yang bisa digunakan untuk pernikahan, silahkan dan sudah diperbolehkan. Tetapi syaratnya harus mematuhi protokol Covid-19 dan kapasitasnya tidak boleh lebih 30 persen,” ungkap Rojak.

Selain untuk pernikahan, kapasitas 30 persen juga berlaku untuk pelaksanaan ibadah di tempat ibadah. Meski pernikahan sudah diperbolehkan, tetapi untuk kegiatan tablig akbar masih dilarang.

“Tablig akbar sama sekali tidak diperbolehkan, lantaran dikhawatirkan akan mengundang banyak masyarakat di luar Tangsel. Sehingga akan menimbulkan kluster penularan Covid-19 baru,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie berharap, kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 meningkat.

"Sampai saat ini memang belum ideal, masih ada 10 persen lagi yang harus dicapai agar kesadaran masyarakat bisa ideal. Tentu saya berharap, masyarakat dapat disiplin dan beradaptasi dengan kebiasaan baru menggunakan masker, berjaga jarak dan rajin mencuci tangan,” tandasnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x