Pemkab Imbau Pembagian Daging Tak Gunakan Kupon

- 16 Juli 2020, 11:11 WIB
hewan kurban
hewan kurban

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mempertimbangkan kegiatan penyembelihan hewan qurban dilakukan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Moch Maesyal Rasyied.

“Panitia kurban wajib membentuk petugas pendistribusian daging kurban,” katanya, Rabu (15/7/2020).

Dijelaskan saat proses penyembelihan hingga pendistribusian hewan qurban wajib memperhatikan protokol kesehatan.

Panitia penyaluran di masjid maupun musholla disarankan tidak menyebar kupon untuk hindari kerumunan warga.

“Agar daging kurban dibagikan secara door to door agar tidak menimbulkan perkumpulan masa,” pesan Maesyal.

Menurutnya, mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang mempertimbangkan agar penyembelihan hewan kurban tetap dilaksanakan di masing-masing masjid.

Syaratnya, saat penyembelihan hewan kurban semua petugas harus mengikuti protokol kesehatan, wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Kerahkan 107 Petugas
Sementara itu pada perayaan Idul Qurban, Pemkab Tangerang mengerahkan sebanyak 107 petugas. Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 14/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban untuk mengantisipasi ancaman kesehatan masyarakat yang bersumber dari penyakit hewan dan menular ke manusia (zoonosis).

Pemerintah, beber Azis, juga mesti menjamin produk hewan yang beredar untuk dikonsumsi masyarakat dapat memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). “Petugas yang dikerahkan adalah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban maupun daging atau jeroan hewan kurban di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x