Ojek Online di Tangerang Raya Boleh Angkut Penumpang

- 16 Juli 2020, 22:00 WIB
IMG_20200714_143154
IMG_20200714_143154

TANGERANG, (KB).- Ojek online atau daring di Tangerang Raya saat Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke-6 (enam) boleh beroperasi. Operasional yang dimaksud ialah diperbolehkan mengangkut penumpang setelah beberapa bulan dilarang karena pelaksanaan PSBB di masa pandemi Covid-19 tahap sebelumnya.

Bahkan, Pemerintah Kota Tangerang pun sudah merestui operasional ojek online untuk mengangkut penumpang. Kebijakan tersebut merupakan pelonggaran dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang yang berlangsung sampai 26 Juli 2020.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan Dinas Perhubungan Kota Tangerang sudah melakukan koordinasi dengan pihak operator ojek online.

"Memang kemarin sudah dikeluarkan pergubnya, dan selambatnya besok sudah bisa operasional," kata Arief di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga : PSBB di Perpanjang, Pemkot Tangsel Kaji “Ojol” Boleh Tarik Penumpang

Arief mengungkapkan kalau pengendara ojek online wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat mengangkut penumpang. Yakni selalu menyediakan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan, mengenakan sekat antara pengemudi dengan penumpang, dan penumpang diwajibkan membawa helm sendiri.

"Nanti kita akan lakukan operasi, kalau yang tidak mematuhi kita stop, kita laporkan ke operator, komitmennya protokol kesehatan diutamakan," tegas Arief.

Orang nomor satu di Kota Tangerang ini juga mengimbau untuk operator ojek online untuk dapat melakukan rapid test kepada mitranya sebelum mengangkut penumpang di Kota Tangerang.

Baca Juga : Simulasi Ojol, Kabupaten Tangerang Kaji Izin Ojol Angkut Penumpang

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x