DPRD Kota Tangerang Sahkan Tiga Raperda

- 28 Juli 2020, 00:00 WIB
raperda ilust
raperda ilust

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan DPRD Kota Tangerang melakukan kesepakatan bersama dengan menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (27/7/2020).

Ketiga raperda yang dihasilkan dari kesepakatan bersama, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin hadir dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, menjelaskan, terkait penyusunan dan penyampaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2019, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam pembiayaan aktivitas operasional dalam rangka peningkatan pelayanan pemkot kepada masyarakat," ucap Arief di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang.

Arief mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang yang telah mendukung dan mengawal jalannya APBD Tahun Anggaran 2019, sehingga Pemkot Tangerang mendapatkan Anugerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya dari BPK RI. Disamping itu, terkait raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x