Arief membeberkan, terdapat lima jenis retribusi yang dilakukan perubahan. Di antaranya retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi tera ulang.
"Dengan perubahan ini diharapkan lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi menciptakan pendapatan yang bersumber dari daerah sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, untuk raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, pemkot terus berupaya dalam penyediaan pangan yang cukup, mulai dari jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta melakukan perbaikan gizi masyarakat dengan pola konsumsi makanan yang seimbang dan bernutrisi. (DA)*