Juru Pelihara Khawatirkan Galian di Sekitar Situs Patapan

- 28 September 2017, 21:15 WIB
situs patapaan
situs patapaan

Situs patapan yang berlokasi di Kampung Patapan, Desa Nagara, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang merupakan salah satu kekayaan budaya Banten. Ada peninggalan penting yang terdapat di tanah seluas 5.735 meter persegi itu. Sesuai dengan namanya patapan, di situs itu terdapat sejumlah batu yang berbentuk seperti tempat duduk dan altar. Jumlahnya ada 9 buah batu berbentuk tempat duduk dan satu buah batu berupa meja atau altar. Konon, berdasarkan cerita dari masyarakat sekitar, pada zaman dahulu batu itu merupakan tempat berkumpulnya para raja-raja dan walisongo. Para pembesar tersebut biasa berkumpul untuk bermusyawarah. Sumber lain menerangkan, suatu masa pada tahun 1996-1998, pernah ada arkeolog asal Bandung yang datang untuk melakukan penelitian terhadap situs. Berdasarkan hasil penelitiannya, di perkirakan Situs Patapan juga adalah salah satu dari candi berumpak. Hal itu didasarkan karena ada hubungannya dengan Candi Sari yang terdapat di Pekalongan pada abad ke-8 Masehi.  Meski demikian, Situs Patapan ini masih belum bisa dipastikan tahun berapa terbentuknya. Satu yang pasti, situs ini telah ada sejak jauh sebelum masa Kesultanan Banten atau pada masa megalitikum. Hal itu didasarkan kepada bentuknya yang seperti bangunan berundak tempat pemujaan masyarakat zaman megalitikum. Namun kini, di sekitar situs tersebut terdapat pekerjaan galian. Galian tersebut letaknya tepat di belakang Kantor Desa Nagara yang berdampingan dengan situs yang tepat berada di atasnya. Kondisi itu lah yang kemudian dikhawatirkan oleh juru pelihara situs tersebut. Juru Pelihara Situs Patapan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten Hasan Basri mengaku khawatir jika galian itu terus dilakukan. Dirinya khawatir tanah di situs tersebut nantinya bisa menjadi longsor dan merusak keberadaan situs. "Masalah tanah saya kurang tahu, cuma itu terlalu mepet," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa (26/9/2017). Hasan tidak mengetahui permasalahan tanah di situs tersebut. Berdasarkan informasi tanah situs itu berada di areal tanah bengkok desa. Walau demikian, menurut dia, untuk saat ini yang harus diperhatikan adalah dampak dari adanya galian tersebut. Sebab jika mengikuti perjanjian dengan pihak balai, jarak galian ke pagar situs tersebut minimal tiga meter. "Kalau kita hanya menjaga situs supaya jangan longsor," katanya. Oleh karena itu, jika melihat dampak yang mungkin terjadi, dirinya berharap proses galian tersebut tidak dilanjutkan lagi. "Kekhawatiran saya secara pribadi takut longsor. Saya juga sudah sempat foto-foto untuk laporan ke BPCB. Karena kan tugas saya untuk menjaga dan merawat situs takutnya longsor," tuturnya. Sementara itu, Kepala Desa Nagara Sarja Kusuma Atmaja mengatakan, di izinkannya galian tersebut karena beberapa alasan. Pertama dikarenakan tanah itu memang hak pribadi masyarakat. Kedua, pihak kontraktor pun sudah melakukan konfirmasi ke desa yang kemudian diarahkan untuk konfirmasi ke balai. "Tapi saya bilang walaupun itu hak (masyarakat) supaya koordinasi dulu dengan pihak situs, jadi seperti apa dan bagaimana apakah mengaminkan. Ternyata berdasarkan informasi orang situs mengaminkan. Orang BPCB sudah mengiyakan dan memberikan persetujuan," ujarnya. Sarja mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatnya galian tanah itu akan dibawa untuk pengurukan lokasi di ketos. Menurut dia, terkait soal galian tersebut, pihaknya hanya sebatas memberikan izin lingkungan. "Dan saya pun sudah arahkan ke pihak situs, dan dia oke asal 2 meter dari pagar," ucapnya. Ia mengatakan, berdasarkan dokumen yang ada, situs tersebut terletak di tanah bengkok Desa Nagara. Namun kewenangan pengelolaannya berada di BPCB. "Kalau situs itu berdasarkan dokumen tanahnya punya bengkok dan situs itu hanya punya 4.000 meter. Tidak masuk yang digali itu," katanya.(DH)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah