Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Perpanjang Subsidi, Ini Insentif dan Kemudahan Yang Didapat Masyarakat

2 Februari 2021, 18:01 WIB
Ekonomi Ilustrasi / /desy/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Langkah pemulihan ekonomi nasional terus dipercepat di tengah pandemi Covid-19, memasuki tahun 2021 pemerintah mengeluarkan paket kebijakan terpadu peningkatan pembiayaan dunia usaha baik dari fiskal maupun moneter.

“Stabilitas sistem keuangan berada dalam kondisi normal di tengah ekonomi nasional yang berangsur membaik,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikutip KabarBanten.com dari akun Instagram @smindrawati, Selasa, 2 Februari 2021.

Sri Mulyani menjelaskan, dari hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) yang telah dilakukan pada 27 Januari lalu, ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan terpantau terus membaik hingga memasuki triwulan IV 2020.

Baca Juga : Berhasil Turunkan Biaya Operasional, Krakatau Steel Ekspor Ribuan Ton Baja, Dirut KS Ungkap Strateginya

Seiring dampak positif pelonggaran kebijakan makro ekonomi nasional dan penurunan ketidakpastian pasar keuangan global.

“Ke depan, ekonomi nasional 2021 diperkirakan terus membaik. Didukung dengan kemajuan penanganan Covid-19 termasuk vaksinasi, pemulihan ekonomi global, serta stimulus dan penguatan kebijakan,” katanya.

Baca Juga : Resmikan Bank Syariah Indonesia, Presiden Jokowi Ungkap Capaian Perbankan Syariah

Selain itu, KSSK memutuskan untuk menerbitkan paket kebijakan terpadu untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.

“Paket kebijakan tersebut merupakan upaya KSSK untuk membantu sektor-sektor yang paling terdampak agar tetap dapat bertahan dan memberikan insentif bagi sektor-sektor yang berdaya tahan (resilience). Supaya dapat mulai melakukan ekspansi usahanya,” ucap Sri Mulyani.

Baca Juga : Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Ini Reaksi Pedagang Kecil di Lebak Banten

KSSK akan terus mempertajam program kebijakan pemulihan ekonomi nasional.

“Pemerintah pun akan terus memberikan berbagai insentif. Baik pajak maupun bea dan cukai, serta terus memberi dukungan melalui belanja pemerintah dan dukungan pembiayaan untuk dunia usaha yang dapat meringankan debitur,” ujar Sri Mulyani.

Paket kebijakan terpadu tersebut meliputi:

1. Kebijakan Insentif Fiskal.

Perpanjangan insentif perpajakan.

Keringanan PPh 21.
Pembebasan PPh 22 impor.
Keringan angsuran pajak PPh 25.
Perpanjangan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).
Percepatan restitusi PPN.
Perpanjangan insentif PPh final jasa kontruksi DTP atas program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (PG-TGAI).
Pemanfaatan kawasan berikat (KB).
Pemanfaatan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE)
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Fasilitas PPh, tidak dipungut PPN dan PPNBM, serta fasilitas kepabeanan.

Kebijakan Dukungan Belanja Pemerintah dan Pembiayaan.

Perpanjangan subsidi bunga untuk UMKM.
Perpanjangan keringan biaya listrik berupa pembebasan biaya rekening minimum dan abonemen.
Penyediaan fasilitas pengelolaan limbah industri TPT serta industri kulit dan alas kaki.
Pengembangan kawasan industri.
Program padat karya, kontruksi, pertanian, tanaman pangan, dan perikanan.
Program Food Estate
Skema risk sharing penjaminan kredit korporasi.

2. Kebijakan Moneter, Makroprudensial, Mikroprudensial, dan Sistem Pembayaran.

Stimulus kebijakan moneter oleh BI.

BI dan OJK mendorong penurunan suku bunga kredit serta meningkatkan pembiayaan inklusif.

Kebijakan prioritas OJK mendukung program PEN.

Sistem pembayaran diarahkan pada efisiensi transaksi, percepatan digitalisasi, serta pembentukan ekosistem ekonomi dan keuangan yang inklusif.

3. Penjaminan Simpanan Program penjaminan simpanan oleh LPS.

4. Kebijakan Penguatan Struktural Percepatan penyelesaian aturan pelaksanaan Undang – Undang Cipta Kerja.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram Sri Mulyani @smindrawati

Tags

Terkini

Terpopuler