Apa Itu BI Checking? Bisa Jadi Penentu Penerimaan Karyawan

27 Agustus 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi BI Checking. /Freepik-freepik/

KABAR BANTEN - Beberapa waktu lalu, viral di media sosial 5 orang fresh graduate yang gagal diterima kerja karena terdapat masalah di BI Checking.

 

Hal tersebut karena saat ini, BI Checking sendiri bukan hanya menjadi syarat untuk seseorang yang akan mengajukan pinjaman.

BI Checking saat ini juga digunakan oleh perusahaan sebagai salah satu syarat penerimaan karyawan, terlebih di posisi keuangan.

Baca Juga: Kenapa Ada Peringatan Hari Melawan Pekerja Anak Sedunia Pada Tanggal 12 Juni? Ternyata Ini Alasannya

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu BI Checking.

Bank Indonesia (BI) Checking kerap juga disebut dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

 

Namun, perlu diketahui jika pada 1 Januari 2018, BI Checking sudah berganti nama menjadi SLIK di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, apa yang itu BI Checking yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik karena bisa menjadi syarat penerimaan karyawan?

Dikutip Kabar Banten dari laman resmi OJK, BI Checking atau SLIK merupakan suatu layanan yang berisikan informasi riwayat kredit seseorang.

BI Checking sendiri memiliki tujuan untuk pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

 

Lebih lanjut BI Checking bisa mempengaruhi diterima tidaknya pengajuan pinjaman seseorang di bank maupun lembaga keuangan lain.

Selain itu, BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual Histori yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Dulunya, BI Checking merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Saat ini, nilai kredit seseorang yang tercatat dalam SLIK dipakai oleh para HRD atau perekrut di perusahaan untuk menyeleksi calon karyawan.

Jika dalam pengecekan, SLIK calon karyawan buruk dan tidak patuh membayar tagihan hutang, hal tersebut mencerminkan diri orang tersebut.

 

SLIK yang buruk membuat perusahaan menimbang-nimbang untuk menerima calon karyawan tersebut atau tidak.

Lebih lanjut, terdapat 5 skor nilai kredit dalam BI Checking yang wajib diketahui, yaitu:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

 

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Sementara itu, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melihat BI Checking secara online, yaitu:

 

Cek Online SLIK OJK

1. Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

2. Isi formulir dan nomor antrean

3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan

 

4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha

5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online

6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean

7. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali

 

8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP

9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan

Baca Juga: 8 Kelompok Masyarakat yang Rentan Terjerat Pinjol Paling Banyak Menurut OJK

10. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email

Demikian informasi terkait pengertian BI Checking yang jadi syarat penerimaan karyawaan saat ini.***

 

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler