Pajak Motor Bensin Diusulkan Naik, Terungkap Sejumlah Alasannya

22 Januari 2024, 10:20 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. /Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/

KABAR BANTEN - Pada tanggal 18 Januari 2024, Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan menghebohkan publik dengan pernyataannya tentang rencana menaikkan pajak motor konvensional berbahan bakar fosil atau BBM.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara peresmian perusahaan mobil listrik BYD. Lalu, apa alasan di balik rencana ini dan bagaimana implikasinya terhadap masyarakat serta lingkungan?

Dikutip Kabar Banten dari instagram bigalpha.id, ini alasan di balik kenaikan pajak motor bensin. Menurut Menkomarinves, rencana kenaikan pajak motor non-listrik ini dapat dialihkan sebagai subsidi untuk mendukung LRT Jabodebek atau KCJB Whoosh.

Dengan memberikan insentif bagi kendaraan listrik, pemerintah berharap dapat mendorong beralihnya masyarakat ke kendaraan ramah lingkungan. Pajak motor bensin yang lebih tinggi menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan preferensi masyarakat ke kendaraan yang lebih berkelanjutan.

Selain menjadi langkah untuk mendukung kendaraan ramah lingkungan, kenaikan pajak motor juga dijadikan solusi untuk masalah polusi udara di beberapa kota, terutama Jakarta. Pemerintah telah lama berusaha menekan tingkat polusi udara melalui berbagai cara, seperti perbaikan infrastruktur transportasi, penerapan kebijakan ganjil-genap, dan upaya-upaya lainnya.

Menurut Luhut, kenaikan pajak motor dapat menjadi peluang baik untuk membuat Jakarta lebih bersih dan masyarakat lebih sehat.

Luhut mengungkapkan bahwa kenaikan tarif pajak motor ini juga dapat mengurangi subsidi hingga Rp10 triliun. Pernyataan ini merujuk pada informasi dari Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, yang menyampaikan besarnya subsidi yang diperlukan dalam mengatasi dampak kesehatan akibat polusi udara.

Meskipun belum ada informasi pasti mengenai besaran kenaikan tarif pajak, hal ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan masyarakat. Sebab, implikasi finansial dari kenaikan ini dapat mempengaruhi anggaran keluarga dan menyulitkan sebagian masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada kendaraan bermotor dalam aktivitas sehari-hari.

Luhut juga menyoroti bahwa kenaikan pajak ini sekaligus akan diiringi dengan peningkatan kualitas solar atau bensin ke standar Euro 4 atau Euro 5. Selain itu, reduksi kandungan sulfur dalam BBM diharapkan akan meningkatkan kualitas udara di Indonesia. Ini sejalan dengan upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kualitas udara.

Sebelum rencana ini diumumkan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor konvensional bersifat progresif sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang. Kendaraan pertama dikenakan tarif 2%, sementara kendaraan kedua dan seterusnya akan bertambah 0,5% setiap kali memiliki kendaraan tambahan.
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 2,5%
- Kendaraan ketiga: 3%
- Kendaraan keempat: 3,5%

Meskipun rencana ini memiliki niat baik untuk mendukung lingkungan dan LRT Jabodebek, perlu ada pertimbangan matang untuk menghindari dampak finansial yang memberatkan masyarakat.

Pengelolaan dana hasil kenaikan pajak dan peningkatan kualitas bahan bakar juga perlu diawasi secara ketat untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas langkah-langkah ini.

Rencana kenaikan pajak motor bensin menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Alasan untuk mendukung LRT Jabodebek dan mengatasi polusi udara memberikan aspek positif, tetapi dampak finansial dan implementasi yang matang menjadi hal-hal yang perlu diperhatikan. 

Diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan bijak untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram @bigalphaid

Tags

Terkini

Terpopuler