Tumbuhkan Empati Masyarakat, BPJAMSOSTEK Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas

- 8 Desember 2020, 20:32 WIB
Tangkapan Layar, webinar bertajuk “Mewujudkan pekerja disabilitas yang inklusi dengan program kembali kerja” yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK dalam rangka memperingati Hari Disabilitas  Internasional.
Tangkapan Layar, webinar bertajuk “Mewujudkan pekerja disabilitas yang inklusi dengan program kembali kerja” yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional. /Dokumen BPJAMSOSTEK/

KABAR BANTEN - Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menggelar webinar bertajuk “Mewujudkan pekerja disabilitas yang inklusi dengan program kembali kerja”.

Melalui webinar ini, diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan mengenai ragam disabilitas sekaligus upaya menghindari terjadinya tindakan diskriminatif bagi para penyandang disabilitas.

Selain itu, juga untuk menumbuhkan empati dan kepedulian masyarakat, memaksimalkan peran K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), serta menciptakan sinergi yang harmonis dengan stakeholder dalam menciptakan ekosistem yang mendukung penyandang disabilitas.

Dalam webinar tersebut juga diluncurkan logo JKK RTW BPJAMSOSTEK sebagai simbol harapan inklusifitas disabilitas di Indonesia.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif menyampaikan agar momen webinar peringatan Hari Disabilitas Internasional ini dijadikan sarana untuk lebih berpikiran terbuka terhadap hak para penyandang disabilitas, meningkatkan kesadaran publik, dan pemahaman serta penerimaan terhadap penyandang disabilitas.

"Stakeholder dan perusahaan peserta agar mendukung semaksimal mungkin upaya pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas," ujarnya.

Baca Juga : Digital Marketing dan Human Capital Award 2020, BPJAMSOSTEK Raih 2 Penghargaan

Krishna mengimbau agar seluruh pemberi kerja ataupun pengusaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan terkait pemberdayaan disabilitas, sesuai dengan Undang undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pasal 53 ayat 1 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan 2% difabel dari jumlah pegawai.

Sementara pada ayat 2 pasal yang sama menyebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% dari total pegawai.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x