BI Tegaskan Hanya Rupiah Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia

- 4 Februari 2021, 12:48 WIB
Uang kertas dan logam rupiah.
Uang kertas dan logam rupiah. /Freepik

ZS ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pencetus transaksi menggunakan dinar dan dirham, yang bukan mata uang resmi di Indonesia. ZS dijerat dengan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam sebuah transaksi pembayaran.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x