ZS ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pencetus transaksi menggunakan dinar dan dirham, yang bukan mata uang resmi di Indonesia. ZS dijerat dengan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam sebuah transaksi pembayaran.***