PT Krakatau Posco Menjerit Gara-gara Kebijakan Sanksi Anti Dumping tak Berlaku di Pulau Ini

- 28 Februari 2021, 09:22 WIB
Suasana penangkutan barang ekspor produk PT KS di PT KBS, Senin 1 Februari 2021
Suasana penangkutan barang ekspor produk PT KS di PT KBS, Senin 1 Februari 2021 /Dok. PT Krakatau Steel/

Berdasarkan gambaran Gersang, pelat baja impor dari Ukraina, Singapura, serta Tiongkok menguasai Batam. Padahal, tiga negara tersebut telah mendapatkan sanksi anti dumping di negara-negara lain karena menjual baja di bawah harga normal.

Baca Juga: PT Krakatau Posco Waspada Virus Corona, Karyawan Dilarang Jabat Tangan

"Permintaan pelat baja di Batam mencapai 400 ribu ton per tahun. Dimana 304 ton atau 76 persennya berasal dari impor. Nah, dari 304 ton baja impor itu, 68 persennya dari Ukraina, Singapura, serta Tiongkok. Apakah ini masih relevan, terkait Batam sebagai FTZ," tuturnya.
Lantaran itulah, Gersang meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.

"Industri baja akan merugi, termasuk perusahaan kami," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x