Penggunaan kartu ATM chip, diklaim keamanannya lebih terjaga. Mengingat, jenis teknologi yang dipasang pada kartu ATM memuat sejumlah aplikasi dan pengamanan.
Para nasabah yang belum mengganti kartu ATM lama berbasis magnetic stripe, diminta segera melakukan penggantian ke kartu ATM chip hingga batas waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2021.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banten, Bank Indonesia Ungkap Syarat dan Langkahnya
Namun, nasabah tak perlu khawatir, karena nasabah akan dengan mudah dapat mengganti kartu ATM lama dengan kartu ATM berbasis chip.
Nasabah hanya perlu segera mendatangi kantor cabang bank di masing-masing wilayah untuk melakukan penggantian kartu ATM lama dengan kartu ATM berbasis chip. Tentunya, dengan membawa kartu ATM lama dan KTP.
Perlu diketahui masing-masing bank, baik swasta maupun bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kebijakan berbeda mengenai jadwal blokir kartu ATM lama.***