Manfaat Layanan Tambahan Program JHT BPJamsostek, Pekerja atau Buruh Bisa Miliki Rumah, Begini Syaratnya

- 6 Desember 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi syarat memiliki hunian atau rumah melalui manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh peserta BPJamsostek.
Ilustrasi syarat memiliki hunian atau rumah melalui manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh peserta BPJamsostek. /

KABAR BANTEN – Pekerja atau buruh yang tergabung dalam kepesertaan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bisa memiliki rumah melalui manfaat layanan tambahan program JHT (Jaminan Hari Tua).

Melalui manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek tersebut, pekerja atau buruh berkesempatan memenuhi kebutuhan dasar akan hunian atau rumah.

“Melalui manfaat layanan tambahan program JHT, kini peserta BPJamsostek berkesempatan untuk memenuhi kebutuhan dasar, yakni hunian atau rumah,” ujar Ishak, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Tangerang Cikokol, dalam keterangannya, Senin 6 Desember 2021

“Kami akan memberikan pelayanan sebaik mungkin dalam rangka mensukseskan program manfaat layanan tambahan program JHT,” sambung Ishak.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Segera Gulirkan Program JKP BPJAMSOSTEK, Ini Manfaat Bagi Pekerja Terkena PHK

Ia mengatakan, manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek merupakan terobosan dalam rangka mendukung kesejahteraan pekerja untuk memiliki rumah.

Pihaknya, kata dia, mengimbau peserta BPJamsostek di wilayah Kota Tangerang tidak ragu untuk mengajukan manfaat layanan tambahan program JHT karena manfaatnya sangat besar.

“Kami imbau peserta BPJamsostek untuk ikut dalam program manfaat layanan tambahan program JHT. Dengan senang hati kami akan memberikan pelayanan terbaik,” ujar Ishak.

Baca Juga: Komitmen Pelayanan Terbaik, Jajaran Direksi dan Dewas BPJAMSOSTEK Tandatangani Pakta Integritas

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x