Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyampaikan bahwa terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek, Edwin Ridwan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan atas aturan yang diharapkan mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran manfaat layanan tambahan program JHT menjadi lebih signifikan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek.
“Kami mengucapkan terima kasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik Kemnaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja atau buruh, serta para pengembang dan developer, sehingga bisa melaksanakan akad kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsotek,” ujar Edwin.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Siap Hadapi Tantangan Utama Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Diketahui, dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum atau komersial menjadi skema manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek.
Selain itu, nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta.
Kemudian, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.
Jangkauan program manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJamsostek juga dapat bekerjasama dengan bank daerah.
Baca Juga: Pengendalian Gratifikasi, BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan KPK
Untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek ini, pekerja harus memenuhi persyaratan umum.