Manfaat Layanan Tambahan Program JHT BPJamsostek, Pekerja atau Buruh Bisa Miliki Rumah, Begini Syaratnya

- 6 Desember 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi syarat memiliki hunian atau rumah melalui manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh peserta BPJamsostek.
Ilustrasi syarat memiliki hunian atau rumah melalui manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh peserta BPJamsostek. /

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyampaikan bahwa terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek, Edwin Ridwan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan atas aturan yang diharapkan mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran manfaat layanan tambahan program JHT menjadi lebih signifikan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek.

“Kami mengucapkan terima kasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik Kemnaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja atau buruh, serta para pengembang dan developer, sehingga bisa melaksanakan akad kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsotek,” ujar Edwin.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Siap Hadapi Tantangan Utama Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Diketahui, dalam Permenaker  Nomor 17 Tahun 2021, terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum atau komersial menjadi skema manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek.

Selain itu, nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga  meningkat menjadi maksimal Rp150 juta.

Kemudian, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.

Jangkauan program manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJamsostek juga dapat bekerjasama dengan bank daerah.

Baca Juga: Pengendalian Gratifikasi, BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan KPK

Untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek ini, pekerja harus memenuhi persyaratan umum.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah