KABAR BANTEN - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK segera menggulirkan Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Rencana percepatan Program JKP tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJAMSOSTEK, di kantor Kemnaker, Selasa, 23 Maret 2021.
Ida Fauziyah mengungkapkan, nantinya, manfaat Program JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.
“Adapun bentuk penerima manfaat Program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” ujar Menaker, dalam keterangan pers Kemnaker, Selasa, 23 Maret 2021.
Dalam audiensi tersebut, Menaker meminta dilakukan percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan Program JKP tersebut.
“Kita harus pastikan Program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima Program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menaker menjelaskan, berbagai hal yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.