Manfaat Layanan Tambahan Program JHT BPJamsostek, Pekerja atau Buruh Bisa Miliki Rumah, Begini Syaratnya

- 6 Desember 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi syarat memiliki hunian atau rumah melalui manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh peserta BPJamsostek.
Ilustrasi syarat memiliki hunian atau rumah melalui manfaat layanan tambahan program JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh peserta BPJamsostek. /

Syarat mendapatkan manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek di antaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan.

Kemudian, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek.

Demikian sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan program JHT BPJamsostek.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah