BI Alihkan Fungsi Sistem Informasi Perkreditan

- 31 Desember 2017, 04:00 WIB
BI dan OJK
BI dan OJK

SERANG, (KB).- Bank Indonesia (BI) telah mengalihfungsikan pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. BI dan OJK telah melakukan koordinasi dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID) serta penyusunan pengaturan dan pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Kepala kantor BI perwakilan Provinsi Banten, Rahmat Hernowo mengatakan, BI pusat telah menyatakan pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017. "Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017," kata Rahmat kepada Kabar Banten, Jumat (29/12/2017). Dia menuturkan, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018. SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan. Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor-kantor OJK baik di pusat maupun daerah. "Pengelolaan informasi perkreditan oleh BI (Public Credit Registry) yang dilakukan sejak tahun 1969 telah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah dan mudah," ucapnya. Dia mengatakan, penyedia dana pun dapat menyalurkan dana dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Langkah-langkah yang telah dilakukan baik dari sisi pengelolaan, pengembangan dan peningkatan cakupan data serta peningkatan produk telah berkontribusi dalam peningkatan peringkat "Ease of Doing" Business Indonesia yang diterbitkan Bank Dunia, khususnya pada aspek "Getting Credit". "Pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Kredit kepada OJK ini tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI," tuturnya. Menurut dia, nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya. (TM)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x