Hindari ”Fintech Ilegal”, Masyarakat Harus Cermat dan Waspada

- 12 Desember 2018, 20:45 WIB
fintech ilustrasi
fintech ilustrasi

SERANG, (KB).- Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap agar masyarakat cermat dan waspada dalam menggunakan layanan pinjaman modal online (fintech). Sikap cermat dan waspada diperlukan untuk menghindari adanya praktik fintech ilegal, yang nantinya merugikan masyarakat. "Masyarakat jangan langsung begitu saja menggunakan jasa layanan fintech. Cermati dulu sebelum menggunakan. Kewaspadaan diperlukan untuk menghindari jeratan fintech ilegal," kata Kepala Perwakilan Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Bintang Prabowo saat menghadiri acara "Sharing Informasi Terkini" bersama Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) dan insan pers di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (11/12/2018). Menurut dia, kemajuan teknologi mendorong pesatnya perkembangan transaksi investasi dan peminjaman modal online (fintech). Dalam perkembangannya, masyarakat kini banyak yang memanfaatkan layanan tersebut. Namun, untuk menghindari hal yamg merugikan nantinya, maka harus diimbangi dengan sikap cermat dan waspada. "Harus tetap diwaspadai tentang banyaknya investasi dan fintech yang tidak resmi atau ilegal," ujarnya. Ia menjelaskan, saat ini di Indonesia terdapat 404 Fintech ilegal. Bahkan jumlah yang ilegal, berbanding terbalik dengan yang legal dan terdaftar di OJK. Artinya ini harus benar-benar diwaspadai. "Hanya ada sembilan lembaga fintech yang legal. Sementara, yang ilegal dari hasil laporan cukup banyak selama 2018 ini," katanya. Meski begitu, kata dia, ke 404 fintech ilegal tersebut kini sudah dilakukan tindakan penutupan oleh tim SWI. Sedangkan untuk wilayah Banten sendiri, jumlah fintrch juga berkembang sangat pesat. Ada 16.895 lender (pemberi modal), yang menempati peringkat kedua setelah DKI Jakarta. "Sementara untuk Borrower (penerima pinjaman) sebanyak 268.704 orang dengan 897.000 transaksi," tuturnya. Gencar sosialisasi Pihaknya pun kini gencar melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat secara meluas tentang hal tersebut. Ini untuk meminimalisasi adanya fintech yang bermasalah. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir melakukan transaksi fintech, karena semua konsumen sudah dilindungi oleh undang-undang. "Walau begitu, sebelum melakukan transaksi fintech, ada baiknya mengenali dulu ciri-ciri fintech yang legal dan ilegal," katanya. Ciri-ciri fintech legal, yaitu terdaftar resmi di OJK dan bisa dilihat langsung melalui situs resmi OJK. Sementara yang ilegal, setidaknya ada lima ciri-ciri. Pertama, kantornya tidak jelas atau virtual, biasanya ada terdapat di luar negeri. "Kedua, persyaratan peminjaman yang terlalu mudah, misalnya dengan satu sampai dua menit pencairan," ujarnya. Untuk yang ketiga, mengambil seluruh kontak dan galeri. Keempat, bunga pinjaman yang sangat tinggi dan yang kelima adalah cara penagihan yang tidak manusiawi, seperti dengan kata-kata kasar. "Nah, yang ketiga ini fintech yang bermasalah biasa ketika nagih sangat kasar kepada konsumen atau kreditur," ucapnya. (Rizki Putri)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah