Melalui Pelatihan, BPJamsostek Kembalikan Produktivitas Pekerja PHK

- 21 November 2019, 19:18 WIB
BPJamsostek Pelatihan Pekerja PHK
BPJamsostek Pelatihan Pekerja PHK

SERANG, (KB).- Sebanyak 49 orang yang merupakan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengikuti pelatihan tenaga kerja atau vokasi batch I yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Serang. Pelatihan tersebut terdiri dari tiga kelas, di antaranya pelatihan operator crane, operator forklift, dan K3 Kelistrikan.

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Serang Didin Haryono mengatakan, kegiatan pelatihan ini merupakan kontribusi BPJamsostek untuk mengembalikan produktivitas peserta. "Sehingga mereka bisa kembali menggerakkan perekonomian dan menjaga kesejahteraan akibat PHK," ujarnya, usai meninjau kegiatan pelatihan di salah satu perusahaan di Kota Cilegon, Kamis (21/11/2019).

Didin mengatakan, saat ini pihaknya hanya memberikan bantuan berupa pelatihan dan sertifikasi bagi para peserta supaya nantinya mereka bisa bekerja kembali di perusahaan lain dengan keahlian yang mumpuni. "Bisa saja mereka bekerja di tempat lain, atau bahkan menjadi pekerja mandiri, karena sudah dibekali keterampilan," ucapnya.

Didin menjelaskan, bahwa program tersebut merupakan program pemerintah pusat dalam menanggulangi pengangguran yang ada di Indonesia, termasuk Provinsi Banten. "Kami ada untuk membantu program pemerintah dalam kesejahteraan tenaga kerja dan menekan angka pengangguran di Indonesia. Khususnya di Provinsi Banten," katanya.

Selain memberikan perlindungan resiko kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan sebagainya, kata dia, pihaknya juga memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja yang terkena PHK. "BPJamsostek tidak hanya memberikan perlindungan terhadap kecelakaan dan resiko tenaga kerja. Tapi juga memberikan perlindungan kepada tenaga kerja PHK. Karena kami ikut bertanggung jawab bersama pemerintah daerah," ujar Didin.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan BPJamsostek Kantor Cabang Serang Honggy Dwinanda Hariawan menjelaskan, total peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 49 orang yang terbagi dalam 3 kelas. Di antaranya 18 orang pelatihan operator crane, 16 orang pelatihan K3 Listrik, dan 15 orang pelatihan forklift.  

Selain pelatihan, para peserta juga akan mengikuti ujian praktek dan tertulis. Kemudian, apabila mereka lulus dari ujian tersebut, peserta akan mendapatkan sertifikat kelas 1 dari Badan Nasional sertifikasi profesi (BNSP), sertifikat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), dan lisensi dari Departemen Ketenagakerjaan (Depnaker).

"Jika lulus ujian praktek dan tertulis, peserta akan mendapatkan sertifikat kelas 1 dari BNSP, LPK yang dalam hal ini BPJamsostek Kantor Cabang Serang bekerjasama dengan Kautsar Institute serta mendapatkan juga lisensi dari Depnaker. Jadi mereka sudah tidak perlu lagi mengikuti sertifikasi di perusahaan barunya nanti," ucapnya.

Sepanjang kelas belum terpenuhi, pihaknya akan terus membuka pendaftaran bagi tenaga kerja yang terkena PHK. Namun, mereka harus melakukan pendaftaran melalui laman resmi BPJSTKU. "Karena peserta ini bukan kami yang menunjuk, tapi karena memang mereka yang mendaftar. Pelatihan ini gratis," ujar Hari.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah