145 UMKM di Kabupaten Serang Ditarget Masuk Pasar Daring

- 1 Februari 2020, 03:00 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang menargetkan 145 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Serang dapat memasarkan produknya melalui sistem dalam jaringan (daring) atau online. Jumlah tersebut, diprioritaskan, untuk UMKM pemula atau yang baru memulai usahanya.

Kepala Bidang (Kabid) UMKM Diskoperindag Kabupaten Serang Vita Agustini mengatakan, setiap tahun, pihaknya menargetkan 145 UMKM dapat menjual produknya melalui online. Lebih utamanya, yaitu bagi UMKM yang baru memulai usaha atau pemula.

"Kami targetkan 145 UMKM itu bisa menjual produknya melalui online. Tiap tahun target kami segitu untuk UMKM pemula," katanya kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut, ujar dia, yakni dengan melakukan pelatihan kepada ratusan UMKM pemula, agar dapat menggunakan teknologi dalam pemasaran produknya.

Mayoritas UMKM yang melakukan penjualan melalui online, yaitu UMKM di bidang pengolahan. Sementara, untuk UMKM bidang peternakan atau pertanian proses pemasarannya rata-rata bersifat manual atau menjual langsung ke konsumennya.

"Sebenarnya tidak harus semua UMKM memasarkan produknya melalui online. Biasanya itu yang menjual secara online UMKM di bidang pengolahan seperti singkong dibuat keripik," ucapnya.

Saat ini jumlah UMKM di Kabupaten Serang terus bertambah. Ia menuturkan, pada 2018 jumlah UMKM Kabupaten Serang mencapai 26.909 UMKM dan pada 2019 terus mengalami penambahan. Namun, untuk jumlahnya belum dapat dipastikan. Sebab, dokumennya belum dilakukan penyusunan. Biasanya jumlah UMKM tiap tahunnya mengalami peningkatan.

"Jumlah 2018 ada 26.909 UMKM, kalau sekarang ini kan sudah tambah lagi, namun masih disusun dokumennya belum terbit," tuturnya.

Ia menjelaskan, saat ini pelaku UMKM telah dipermudah dalam mengurus izin usahanya. Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor untuk melakukan perizinan, hanya tinggal melakukan pendaftaran melalui online. Bahkan, prosesnya tidak memakan waktu banyak, hanya beberapa menit izinnya dapat keluar.

"Izinnya sudah menggunakan OSS (online single submission), jadi online. Semua dipermudah untuk UMKM. Kalau untuk UMKM dasar sih mudah bisa beberapa menit langsung keluar izinnya. Kecuali yang mau sekalian bikin perusahaan atau kantor harus ada komitmen dengan perizinan," katanya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x