PHRI Minta Keringanan Pajak, Omzet Perhotelan Turun Drastis

- 2 April 2020, 15:59 WIB

OMZET bisnis perhotelan turun drastis di tengah pandemik corona virus disease (Covid-19). Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cilegon pun meminta keringanan pajak. Omzet perhotelan di Kota Cilegon turun drastis karena berkurangnya okupansi hotel hingga 5 persen.

Ketua PHRI Kota Cilegon Syarif Ridwan mengatakan, pengurangan okupansi terjadi merupakan imbas dari kebijakan pemerintah daerah yang mengatur operasional usaha. Menurut dia, merebaknya Covid-19 sangat berdampak pada pengusaha hotel dan restoran di Kota Cilegon. Kebijakan-kebijakan pemerintah terkait social distancing memicu adanya pengaturan operasi hotel dan restoran.

"Mau tidak mau itu memang harus dilakukan, namun imbasnya cukup besar di dunia perhotelan dan restoran," kata Syarif, Rabu (1/4/2020).

Menurut Syarif, penurunan jumlah kunjungan hotel dan restoran terjadi sejak dua pekan terakhir. Menyikapi kondisi ini, sejumlah hotel dan restoran juga mengambil kebijakan, yakni pengurangan karyawan.

"Sudah ada yang mulai mengurangi tenaga kerjanya, kerjanya digilir. Tapi nanti kalau normal akan kerja seperti biasa lagi," ujarnya.

Menurut Syarif, pihaknya memiliki kurang lebih 50 anggota di Kota Cilegon. Hampir semua pengusaha, kata dia, mengalami nasib yang sama.

"Semua terkena dampak, restoran dan mal sudah ada yang tutup. Makanya kami minta keringanan pajak dan hotel ke Pemkot Cilegon," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi akan mempertimbangkan permintaan tersebut. Ia tak memungkiri dampak kebijakan pemerintah terkait upaya pembatasan penyebaran Covid-19 memang luas.

"Ini memang tidak bisa dihindari, tapi kan kondisinya seperti itu. Kalau memang ada permintaan seperti itu, nanti kami pertimbangkan dulu. Sampai sekarang memang belum dirancang," ucapnya. (Sigit Angki Nugraha)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah