Diskoperindag Kabupaten Serang Usulkan Perda Pengelolaan Pasar Satu Pintu

- 17 April 2020, 00:45 WIB

"Sekarang naik. Pertimbangan supaya meningkat retribusi. Kalau enggak Corona optimis (tercapai)," katanya.

Sementara, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang Yayat Supriyatna mengatakan, pada Selasa (14/4/2020) pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan Diskoperindag. Disana muncul beberapa masalah pertama masalah kewenangan pasar yang terbagi.

Seperti kewenangan kebersihan oleh DLH, parkir oleh Dishub. Sementara yang dituntut Pedapatan Asli Daerah (PAD) terbesar yakni Diskoperindag.

"Kita sedang berupaya agar satu pintu. Kebanyakan tumpang tindih kewenangan sehingga timbulnya konflik," ujarnya.

Yayat menjelaskan, pada rapat tersebut ada masukan dari mantri pasar bahwa mereka tidak bisa berkutik ketika ada perbedaan kewenangan seperti soal parkir.

"Itu kan sumber konflik. Maunya dialihkan saja semua kewenangan ke pasar (Diskoperindag) saja. Itu sudah dicontohkan tahun 2018 ke Cianjur, dia tertib dikelola satu pintu. Baik kebersihan dan lainnya mandiri bahkan bisa beli damtruck dari hasil pengelolaan itu," ucapnya.

Dirinya berjanji segera membahas rencana pembentukan Perda tersebut. Sebab bagaimanapun Diskoperindag merupakan mitra kerja komisi III.

Kedua kata dia, ada juga masalah lahan parkir, ada parkir tapi tanahnya milik perorangan. Untuk tahun 2020 ini, Diskoperindag ditarget retribusi mencapai Rp 1,5 miliar. Pada triwulan pertama ini baru tercapai Rp 800 juta.

"Kemungkinan ada penurunan akibat dampak Covid-19. Kita intens komunikasi saja mereka intinya mau diperhatikan. Terus honor mantri juga karena kendalanya itu kita mau naikan," katanya. (DN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah