Retribusi Ilegal Di Pasar Lama Kota Serang, Disperdaginkop Minta Pedagang Lapor ke Saber Pungli

- 1 Mei 2020, 15:30 WIB
Retribusi ilustrasi
Retribusi ilustrasi /

SERANG, (KB).- Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdaginkop dan UKM) Kota Serang meminta para pedagang agar melaporkan penarikan retribusi ilegal kepada pihak berwajib. Sebab, hal tersebut sudah masuk dalam pungutan liar (pungli) dan harus ditindaklanjuti.

Kepala Disperdaginkop dan UKM Kota Serang Yoyo Wicahyono mengatakan, apabila para pedagang merasa retribusi yang ditarik oleh oknum tersebut adalah ilegal, dapat langsung melapor kepada pihak berwajib. Sebab, penarikan retribusi di luar aturan merupakan pungli dan sudah ranah hukum.

"Langsung laporkan saja kepada tim sapu bersih (saber) pungli. Karena itu sudah masuk ke dalam pungli, dan tindakan ini tidak ada yang kebal hukum, semua akan diproses. Jadi pedagang bisa laporkan itu," ujarnya, Jumat (1/5/2020).

Ia juga menjelaskan, bila pihaknya memang menarik retribusi kepada pedagang di setiap pasar, termasuk Pasar Lama.

"Betul, kami pun menarik salar atau retribusi kepada pedagang. Tapi hanya Rp 2.000, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga meminta hanya sekali dalam satu hari, tidak berkali-kali," katanya.

Dikatakan Yoyo, petugas penarik retribusi dari Disperdaginkop dan UKM Kota Serang selalu menggunakan tanda pengenal setiap kali melakukan penarikan retribusi.

"Ada, pakai seragam, memang bukan baju dinas, tapi pakaian yang bertanda pengenal. Tulisannya Disperdaginkop, saya kira pedagang tahu. Karena mantri pasar juga setiap hari bergerak," ucapnya.

Sebelumnya, beberapa pedagang di Pasar Lama melaporkan adanya retribusi ilegal atau pungli kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang ketika melakukan penertiban.

"Ada yang datang, sehari bisa sampai lima kali yang narik. Kalau kami tidak ngasih, bilangnya ini uang keamanan dan mereka (oknum) sedikit memaksa," kata Seorang pedagang ketan bintul dan empal di Pasar Lama Kota Serang Mariyah.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x