Tatu: Bank Serang Harus Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

- 3 Mei 2020, 17:24 WIB

SERANG, (KB).- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengharapkan Bank Serang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Selain itu, Bank Serang bisa terus menjadi lembaga keuangan kebangaan Kabupaten Serang,” kata Tatu ketika dimintai tanggapan terkait perubahan badan hukum Bank Serang, Ahad (3/5/2020) .

Saat ini, status badan hukum Bank Serang sudah berubah dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang menjadi Perusahaan Terbatas (PT) BPR Serang (Perseroda).

Perubahan badan hukum tersebut sesuai dengan surat Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional I DKI Jakarta dan Banten Nomor KEP-36/KR.01/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pengalihan Izin Usaha atas Perubahan Badan Hukum PD Bank Perkreditan Rakyat Serang menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Serang (Perseroda).

Tatu menjelaskan, perubahan badan hukum Bank Serang ini merupakan bagian dari pelaksanaan Permendagri. Berdasarkan regulasi tersebut, untuk BUMD yang kepemilikan sahamnya hanya satu pemegang saham (pesaham) dinamakan Perumda.

"Kalau di Kabupaten Serang contohnya adalah PDAM menjadi Perumda," katanya.

Sementara untuk BUMD yang kepemilikan sahamnya lebih dari satu pesaham dinamakan Perseroda. Contohnya BPR.

Orientasi profit

Dengan adanya perubahan badan hukum ini, menurut Tatu, Bank Serang dituntut untuk menjadi perusahaan yang lebih profesional dan berorientasi profit. Kalau badan hukumnya PD, orientasinya birokrasi dan cenderung ke pelayanan publik.

“Jadi, hal ini diatur di regulasi karena masih banyak BUMD yang berbadan hukum PD yang kinerjanya kurang bagus dan profesional sehingga tidak berdampak pada kontribusi PAD dan peningkatan ekonomi daerah,” katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah