Pasar Anyar Kota Tangerang Terapkan Physical Distancing

- 10 Mei 2020, 15:28 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

TANGERANG, (KB).- Guna memutus penyebaran COVID-19 di pusat keramaian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang memberlakukan physical distancing kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yaitu dengan memberikan marka atau tanda berupa kotak putih, yang menunjukan lokasi masing-masing lapak berjualan.

Direktur Utama PD. Pasar Kota Tangerang, Titin Mulyati menuturkan sebanyak 68 lapak PKL, diatur jaraknya masing-masing berjarak 180 centimeter, antara lapak satu dengan lapak lainnya.

"Kalau physical distancing ini kami baru terapkan di Pasar Anyar, tapi untuk bilik atau tirai plastik sudah kami pasang di pasar-pasar supaya pedagang tidak kontak langsung dengan pembeli," ujar Titin, akhir pekan kemarin.

Bahkan, pihaknya juga tidak tinggal diam untuk menindak tegas pembeli atau pedagang yang tidak mematuhi aturan yang yang berlaku saat PSBB.

"PSBB tahap kedua ini, waktunya kami menindak tegas, jika ada pedagang yang membandel dan kami telah beri teguran namun tetap membandel, langkah tegas yang kami ambil ya tidak boleh berdagang," jelasnya.

Selain menerapkan physical distancing dan memasang bilik plastik, PD. Pasar juga telah memberikan 1.500 sarung tangan untuk para pedagang. Sebelumnya, Disperindagkop UKM Kota Tangerang juga telah melakukan pemasangan tirai plastik di 49 pasar dan pertokoan serta memberikan sarung tangan plastik bagi para PKL.

"Dari kemarin hingga tadi siang, kami juga sudah melakukan pemasangan tirai plastik, baik di pasar swasta maupun yang dikelola oleh PD Pasar, dan pertokoan yang masih beroperasi selama PSBB," ucap Kepala Bidang Perdagangan Eny Nuraeny.

Selain melakukan peneguran secara lisan bagi para pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker dan tidak melakukan jaga jarak, disperindagkop UKM juga melakukan penandaan antrean sebagai jarak antara pembeli satu dan lainnya.

“Kami ingatkan kepada pedagang dan pembeli yang masih membandel agar mereka mematuhi aturan PSBB, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19," imbuhnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah