Butuh Berbagai Terobosan Atasi Pengangguran Akibat Covid-19

- 16 Mei 2020, 18:05 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

"Permasalahan ekonomi yang ada saat ini memiliki keterkaitan. Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonom maka harus ada upaya percepatan penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Untuk menekan angka pengangguran tersebut, maka harus diciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Agar lapangan kerja luas, harus diciptakan iklim investasi kondusif.

"Iklim investasi kondusif tidak akan pernah terwujud tanpa adanya regulasi afirmatif,’’ papar Atto.

Untuk menciptakan investasi yang cepat, dikatakan Dewan Pembina Forum Pemuda Bhinneka Tunggal Ika ini, jangan berharap banyak pada masuknya investasi asiang berskala besar. Melainkan mendorong pengembangan UMKM.

“Bagaimana menciptakan lapangan kerja secara cepat pasca pandemi? Salah satu cara yang masuk akal adalah meningkatkan investasi melalui UMKM. UMKM ini yang nantinya akan medorong lahirnya penyerapan tenaga kerja dan penyelamat ekonomi nasional,” jelas Atto.

Namun, kendala yang sering menjadi momok UMKM adalah pada persoalan regulasi, khususnya sektor perizinan. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia.

Aturan-aturan inilah yang menimbulkan tumpang tindih proses perizinan lahirnya ruang-ruang kerja baru. Masyarakat kesulitan untuk mengembangkan usaha atau mendikiran UMKM, karena belum apa-apa sudah dihadapkan pada birokrasi yang panjang, melelakan dan tumpang tindih.

“Regulasi itu membuat pelaku UMKM frustrasi, akhirnya sebagian menghentikan kegiatannya. Sementara sebagian lagi mengambil short cut dengan melakukan tindakan koruptif," ujar Atto.

Dampak lebih jauh, korupsi menjadi membudaya dan sistemik. Akibatnya adalah timbul pembengkakan biaya tak terduga. Yang mampu bertahan di situasi ini hanya kelompok-kelompok dengan modal usaha kuat dan besar dan itu bukan UMKM.

“Artinya, dalam rezim perizinan yang tumpang tindih seperti ini, UMKM tidak diperkenankan bernafas,” beber Atto kembali.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah