Soal Sengketa Pileg, KPU Kota Serang Belum Lakukan Penyandingan, Ini Penjelasannya

- 13 Juni 2024, 18:20 WIB
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan belum dilaksanakannya penyandingan suara hasil putusan MK, masih menunggu arahan KPU RI.
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan belum dilaksanakannya penyandingan suara hasil putusan MK, masih menunggu arahan KPU RI. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang hingga saat ini belum melakukan penyandingan suara terkait sengketa pemilihan legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu.

Sebab, belum ada arahan secara resmi dan masih menunggu surat edaran (SE) dari KPU Republik Indonesia (RI) mengenai pelaksanaan penyandingan tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Banten II Nur'aeni terkait adanya dugaan kebocoran suara, yang terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: KPU Mulai Bahas Putusan MK Soal Sengketa Pemilu 2024 Caleg DPR RI Dapil Banten II

Hal itu terbukti dengan adanya perbadaan antara C Hasil dengan D Hasil yang dimiliki oleh tim pemenangan.

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan, mengenai putusan MK untuk melaksanakan peyandingan ulang di sejumlah TPS di Kota Serang masih menunggu arahan dari KPU RI.

Sebab, sampai saat ini pihaknya belum menerima instruksi kapan penyandingan itu akan dilaksanakan.

"Proses putusan MK, saat ini KPU Kota Serang masih menunggu arahan dari KPU RI," katanya, Rabu 12 Juni 2024.

Dikatakan dia, per tanggal 12 Juni kemarin hingga 14 Juni 2024 mendatang, KPU Kota Serang bersama sejumlah KPU di beberapa daerah seluruh Indonesia dengan kasus serupa akan dikumpulkan di KPU RI untuk rapat koordinasi membahas perihal tersebut.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah