KABAR BANTEN - Saat ini Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online, tanpa harus pergi ke kantor cabang. Hal ini untuk mempermudah peserta dalam mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Berikut persyaratan pengajuan, cara klaim dan cek saldo JHT secara online.
Persyaratan Pengajuan Klaim
Terdapat beberapa persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum melakukan pengajuan klaim JHT secara online, diantaranya adalah:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
2. Peserta mengundurkan diri.
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%).
6. Peserta mencapai usia pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan.
7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).