KABAR BANTEN - Seiring perkembangan zaman, sistem keuangan di Indonesia mengalami transformasi, termasuk dalam hal pemantauan catatan utang nasabah. Sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, kini telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK menjadi jembatan penting bagi lembaga keuangan untuk memperoleh informasi mengenai kelayakan kredit suatu individu. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi langkah-langkah untuk melakukan pengecekan catatan utang melalui SLIK OJK.
Dikutip Kabar Banten dalam laman resmi SLIK OJK, berikut adalah langkah untuk mengecek catatan utang nasabah perbankan.
1. Mengakses Website Resmi SLIK OJK
Langkah pertama adalah mengunjungi website resmi SLIK OJK di [idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id). Ini adalah pintu masuk utama untuk memulai proses pendaftaran dan pengecekan catatan utang.
2. Pendaftaran Akun
Setelah membuka situs, temukan tombol pendaftaran dan klik. Anda akan diminta untuk memasukkan data diri dan mengunggah foto sesuai petunjuk yang diberikan. Pastikan untuk melengkapi semua informasi dengan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.
3. Melengkapi Data Diri dan Unggah Foto
Proses selanjutnya adalah memasukkan data diri secara lengkap. Sertakan informasi yang akurat dan up-to-date. Kemudian, unggah foto sesuai dengan petunjuk yang disediakan. Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data yang diberikan.