Seperti diketahui, terdapat 5 tingkat kelayakan kredit:
• Kolektif 1 (K1): Pembayaran tepat waktu
• Kolektif 2 (K2): Pembayaran terlambat 1-30 hari
• Kolektif 3 (K3): Pembayaran terlambat 31-60 hari
• Kolektif 4 (K4): Pembayaran terlambat 61-90 hari
• Kolektif 5 (K5): Pembayaran terlambat >90 hari
Sehingga penting untuk selalu mengecek status catatan utang agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat mengakses dan memahami catatan utang Anda melalui SLIK OJK. Penting untuk diingat bahwa SLIK memberikan informasi kredit yang sangat berharga bagi lembaga keuangan dan nasabah. Oleh karena itu, pemantauan terhadap catatan utang pribadi menjadi langkah yang bijak untuk memastikan keterbukaan dan kemudahan akses ke layanan keuangan di masa depan.***