Pemerintah Berikan Subsidi 99 Persen Iuran BPJAMSOSTEK Bagi Pengusaha dan Pekerja BPU, Ini Syaratnya

- 25 September 2020, 15:56 WIB
Tangkapan Layar Kegiatan 'Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek' yang digelar secara virtual.*
Tangkapan Layar Kegiatan 'Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek' yang digelar secara virtual.* /Dokumen BPJAMSOSTEK/

KABAR BANTEN - Di masa pandemi Covid-19 yang hingga kini masih belum mereda membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan guna memulihkan ekonomi nasional. Setelah sebelumnya memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Melalui relaksasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19, para pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja bukan penerima upah (BPU) mendapat bantuan subsidi iuran sebesar 99%.

Sejak peraturan tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Agustus 2020 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK langsung bergerak cepat untuk melakukan sosialiasi kepada para pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya.

“Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E. Ilyas Lubis pada kegiatan 'Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek' dalam rilis yang diterima Kabar Banten, Jumat 25 September 2020.

Baca Juga : 3.850 Guru TKS di Pandeglang Terlindungi BPJAMSOSTEK

BPJAMSOSTEK mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau.

"Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap," tutur Ilyas.

Ilyas menjelaskan, ada empat jenis relaksasi iuran yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi.

Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama. Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1%.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x