Sosialisai Manfaat Program, BPJamsostek Serang Sasar Pekerja Informal Kecamatan dan Kelurahan

- 20 Oktober 2020, 18:25 WIB
Kepala Cabang BPJamsostek Serang, Didin Haryono saat melakukan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal kelurahan kepada unsur Muspika Serang, di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang, Selasa 20 Oktober 2020.
Kepala Cabang BPJamsostek Serang, Didin Haryono saat melakukan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal kelurahan kepada unsur Muspika Serang, di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang, Selasa 20 Oktober 2020. /Dok. BPJamsostek Serang/


KABAR BANTEN -
 Badan Penyelenggara Jaminal Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Serang melakukan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal kecamatan dan kelurahan kepada unsur Muspika Serang, di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang, Selasa 20 Oktober 2020.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Danramil Serang, Polsek Serang, Kecamatan Serang, Perwakilan Kelurahan Lontar Baru dan Kelurahan Kota Baru, Kota Serang.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Serang, Didin Haryono menyampaikan, para pekerja informal jika mengalami risiko kecelakaan maupun kematian, kegiatan perekonomiannya akan langsung berhenti. Untuk itulah pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dengan manfaat yang diberikan.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjaga kesejahteraan para pekerja rentan (informal) melalui manfaat yang diberikan. Begitupun kalau mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia akan mendapatkan biaya perawatan serta santunan jika mengalami risiko tersebut,” ujar Didin.

Baca Juga : 3.850 Guru TKS di Pandeglang Terlindungi BPJAMSOSTEK

Ia mengatakan, untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Calon peserta cukup melampirkan fotocopy KTP, umur maksimal 59 tahun, dan mempunyai pekerjaan atau kegiatan usaha apapun bentuknya.

“Hanya dengan Rp16.800 per bulan, pekerja informal sudah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Didin.

Dengan sosialisasi tersebut, kata Didin, diharapkan Muspika dapat menyampaikan informasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan manfaat yang diberikan bagi pekerja informal di wilayah binaannya masing-masing.

Sebagai informasi, BPJAMSOSTEK Serang selama periode Januari hingga September 2020 telah membayar klaim sebesar Rp344 miliar untuk Jaminan Hari Tua (JHT), Rp26 miliar untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kemudian, Rp18 miliar untuk Jaminan Kematian (JKm), dan Rp8 miliar untuk Jaminan Pensiun (JP).***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x