Di Tengah Pandemi Covid-19, Penyaluran Kredit di Provinsi Banten Tumbuh 10,28 persen

- 6 November 2020, 22:41 WIB
Suasana kegiatan 'Capacity Building Economic Outlook 2021', di salah satu hotel di Anyer, Jumat, 6 November 2020.
Suasana kegiatan 'Capacity Building Economic Outlook 2021', di salah satu hotel di Anyer, Jumat, 6 November 2020. /Rizki Putri/

"Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyaluran kredit kepada sektor UMKM yang pada posisi Agustus 2020 mengalami kontraksi sebesar 3,33 persen (yoy) atau sebesar Rp42,8 triliun sebagai akibat dampak pandemi Covid-19," kata Sabarudin.

Sektor ekonomi perdagangan besar dan eceran yang merupakan portofolio kredit terbesar di Banten mengalami penurunan kredit sebesar 10,85 persen. Sementara untuk sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya dan hiburan, tercatat mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 147,21 persen. Selain itu, untuk sektor real estate, usaha persewaan, dan jasa perusahaan tumbuh sebesar 36,67 persen.

"Stabilitas sektor jasa keuangan di Provinsi Banten tidak lepas dari adanya kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK. Kebijakan dimaksud berhasil menjaga sektor jasa keuangan dari tekanan-tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 bahkan OJK telah memperpanjang stimulus tersebut sampai dengan Maret 2022 sehingga diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

OJK, kata dia, bersama dengan Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan menetapkan 12 kebijakan relaksasi untuk mendukung perekonomian domestik selama dan pasca pandemi Covid-19.

Baca Juga : PMKM Prima Indonesia Kota Serang Soroti Bantuan UMKM

Sabarudin mengungkapkan, selama masa pandemi Covid-19, OJK memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal. Pertama, melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. 

"Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard,” ujarnya.

Kedua, mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional dengan menfasilitasi percepatan serapan government spending.

Ketiga, mengoptimalkan peran industri jasa keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.

Keempat, mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi. Kemudian, kelima melanjutkan reformasi IKNB dan pasar modal sehingga sektor-sektor tersebut memiliki daya tahan yang kuat dan berdaya saing.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x