Jaringan Narkoba dari Lapas Cilegon

14 Februari 2020, 14:00 WIB
Polres Cilegon expose jaringan narkoba

Polres Cilegon berhasil membongkar jaringan narkotika dan obat-obatan (narkoba) yang dikendalikan oleh narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, di Cikerai, Kecamatan Cibeber. Tidak hanya satu narapidana, namun polres mendapati dua orang narapidana mengatur berbisnis narkoba dari balik jeruji.

Dua narapidana tersebut diketahui bernama Lukman dan Adi. Ini diketahui ketika Polres Cilegon mengekspose temuan mereka di Mapolres Cilegon, Kamis (13/2/2020).

"Dua narapidana Lapas Cilegon kami sinyalir mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara. Ini kami ketahui setelah menangkap anak buah mereka," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, Kamis (13/2/2020).

Jaringan Lukman terungkap ketika kepolisian menangkap Fabian, di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang pada 27 Januari 2020. Tertangkapnya Fabian pun atas bantuan masyarakat dari sejumlah daerah, karena usaha Fabian yang telah meresahkan.

"Kami menerima banyak laporan terkait kegiatan Fabian dalam mengedarkan sabu. Ia kami tangkap di kontrakan pelaku lain bernama Marlius, di Kecamatan Waringin Kurung," ujarnya.

Selain menangkap para pelaku, petugas menyita 20 gram sabu di dalam tas jinjing dan 14 gram sabu dalam tas paket. Kini para pelaku sedang diperiksa secara intensif guna pengembangan kasus. "Saat ini, kasus masih kami kembangkan," tuturnya.

Keterangan sementara, Fabian mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta atas perintah Lukman. Setelah menerima barang dari Jakarta, sabu kemudian disimpan di rumah kontrakan atas nama Benny di Waringin Kurung.

"Lukman ini mengatur pertemuan antara anak buahnya di Jakarta dengan Fabian. Keduanya tidak mengenal satu sama lain," ucapnya.

Barang bukti

Sementara Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Panji Firmansyah mengatakan, untuk jaringan Adi, terungkap setelah polisi menangkap Maryono pada 10 Februari 2020. Maryono terendus menjual sabu di Kota Cilegon, sehingga langsung diringkus Satnarkoba Polres Cilegon.

"Maryono kami ringkus, lalu muncullah nama Adi atas hasil interogasi kami," katanya.

Dari pengakuan Maryono, sabu yang didagangkan Maryono didapat dari Baros, Kabupaten Serang, atas arahan Adi dari Lapas Kelas IIA Cilegon. Maryono sendiri tertangkap tangan dengan barang bukti sabu seberat 9,9 gram.

"Sabu itu baru ia dapatkan dari Baros, kemudian dia langsung ke Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. Di situlah petugas menangkapnya," ujarnya.

Motif yang dilakukan tersangka, lanjut Panji, untuk mendapat keuntungan dari penjualan sabu. Satu gram sabu, lanjutnya, dijual pelaku dengan harga Rp 1,2 juta.

"Satu gram sabu ia jual Rp 1,2 juta, lumayan besar juga," tuturnya.

Terkait hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon. Ini dalam rangka pengembangan kasus.

"Kalau memang Lukman dan Adi ini betul-betul mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak lapas," tuturnya. (Sigit Angki Nugraha)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler