Bansos Tidak Cair, Warga Kecewa

7 Juli 2020, 09:30 WIB

BANTUAN Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) tahap III yang disalurkan melalui PT Kantor Pos sudah bisa dicairkan. Bantuan sebesar Rp 600.000 untuk setiap kepala keluarga (KK) ini langsung diserahkan PT Kantor Pos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun sejumlah warga di Kota Cilegon yang berhak menerima bantuan tidak bisa mengambilnya karena rekening bank miliknya diblokir. Sebabnya, mereka tak mengambil BST tahap 1 dan 2.

Warga penerima BST yang tak bisa mencairkan BST, di antaranya 4 KK warga Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Hal itu dibenarkan Sekretaris Kelurahan Karangasem Hilman Setiaji ketika dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).

Hilman tidak menerima pemberitahuan secara jelas apabila bantuan tahap 1 dan 2 tidak diambil, maka tahap 3 juga akan hangus.

”Informasi yang ada tumpang tindih, datanya yang tahap 1 tahap 2 nggak bisa diambil juga belum diambil entah apa alasannya itu secara otomatis terblokir lagi,” katanya.

Pihaknya tidak menerima pemberitahuan berlakunya ketentuan tersebut. Hal itu diketahui setelah 4 warganya tidak dapat mencairkan BST. Salah satunya adalah warga penerima yang mengalami gangguan jiwa.

Seharusnya, menurut dia, pemerintah bijak dalam menyikapi permasalahan ini. Karena kondisi warganya yang tidak dapat mengambil BST tahap I dan II karena kondisinya tidak memungkinkan.

Dia mengatakan, penerima BST di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber sendiri sebanyak 371 orang. Kemudian ada penambahan 7 orang menjadi 378 penerima BST. Namun karena 4 orang terblokir jadi 374 penerima.

Ia merasa kecewa karena belum ada sosialisasi bahwa yang menerima BST adalah orang yang sehat jasmani dan rohani.

”Jadi yang tidak bisa mengambil tidak bisa diwakilkan, hal ini yang membuat kami kecewa,” ujarnya.

Memang kantor pos sudah memberikan tenggat waktu selama 2 hari.Tapi lagi-lagi jeda waktu tersebut tidak bisa dimanfaatkan.

Karena itu, pihaknya akan mengusulkan kembali agar yang terblokir tersebut menerima bantuan, mengingat program BST dari Kemensos tersebut diperpanjang sampai dengan Desember 2020.

”Kami akan mengusulkan kembali warga yang terblokir tersebut karena bantuan itu diperpanjang sampai Desember. Walaupun besaran nilai bantuan tersebut turun sampai dengan Rp 300.000/bulan/KK,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon Reni Sukmawati mengatakan, BST dampak Covid-19 sebesar Rp 600.000/KK dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahap kedua di Kota Cilegon yang tidak mengambil bantuannya itu sebanyak 1.338 Kelurga Penerima Manfaat (KPM) dari jumlah 14.762. Sementara pada tahap 1 yang tidak mengambil berjumlah 1.305 KPM.

Hari ini yang BST yang bisa dicairkan untuk 15 kelurahan dari 3 kecamatan. Di antaranya Kelurahan Karang Asem, Kedaleman, Bagendung, Bendungan, Ciwaduk, Ciwedus, dan Kelurahan Ketileng. Kemudian Kelurahan Citangkil, Lebak Denok, Tamanbaru dan dan Kelurahan Warnasari. (Himawan Sutanto)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler