Di Kecamatan Purwakarta, Pembangunan RTH Kandas

- 6 Oktober 2017, 17:15 WIB
ilustrasi RTH
ilustrasi RTH

CILEGON, (KB).- Pemerintah kota (Pemkot) Cilegon membatalkan rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan Kantor Kecamatan Purwakarta. Sebab, status lahan yang akan digunakan tidak jelas. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, Pemkot perlu mengevaluasi lokasi pembangunan RTH di wilayah kecamatan tersebut. Pada awalnya, tutur dia, pihaknya akan membangun RTH di depan kantor Kecamatan Purwakarta. Ini melihat dari lokasi lahan yang selama ini digunakan sebagai lapangan sepak bola masyarakat setempat. "Kami pikir kan di depan kantor Kecamatan Purwakarta ada lapangan bola. Karena itu tidak perlu mencari kemana-mana lagi lokasinya, sudah saja di depan kantor kecamatan itu," ujarnya. Namun, kata dia, setelah ditelusuri terkait status lahan tersebut, pihaknya mendapati sebuah kejanggalan. Dimana status lahan yang pada awalnya diketahui tanah wakaf, ternyata salah. "Kabar awal yang kami terima, itu tanah wakaf. Tapi setelah ditelusuri ternyata bukan. Tidak ada dokumen yang menunjukkan kalau lahan tersebut adalah tanah wakaf," tuturnya. Terkait hal itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi terkait feasibility study (FS) yang pernah dibuat. Dimana pihaknya akan merevisi lokasi pada FS, yang sebelumnya di depan kantor Kecamatan Purwakarta. "Pada FS nanti, kami akan pindahkan lahannya. Kebutuhan kami sekitar dua hektare. Setelah ada, barulah kami buatkan DED-nya," tuturnya. "Kemungkinan pembebasan lahan kami alokasikan di 2018," ucapnya. Pada bagian lain, Camat Purwakarta Balukia Ikbal membenarkan pembatalan rencana pembangunan RTH. "Kalau kami sih inginnya RTH di depan kantor, tapi Perkim akan mencari lahan lain. Dengan begitu akhirnya lahan di depan kantor kami tetap menjadi lapangan sepak bola," ucap Balukia.(AH)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah