Unjuk Rasa Ricuh, Buruh Blokade Jalur KIEC

- 16 November 2017, 08:30 WIB
buruh blokade kiec
buruh blokade kiec

CILEGON, (KB).- Unjuk rasa ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS), Rabu (15/11/2017), diwarnai kericuhan. Massa buruh menuntut pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) 27 buruh outsourching. Karena tak ditanggapi, mereka memblokade Jalan Asia Raya, Kawasan Industrial Estate Cilegon (KIEC). Dalam demo buruh tersebut, sempat terjadi kontak fisik dengan personel Kepolisian Resor (Polres) Cilegon. Pantauan Kabar Banten, unjuk rasa berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 12.30. Kontak fisik dengan polisi terjadi ketika buruh memaksa masuk ke kantor manajemen PT KS di Gedung Teknologi KIEC. Kericuhan bermulai dari aksi saling dorong antara polisi dan buruh. Kericuhan pun berakhir ketika manajemen PT KS mengizinkan perwakilan buruh masuk untuk audiensi. Namun aksi buruh tidak sampai disitu. Ketika audieni berjalan, mereka memblokade jalur Asia Raya di depan Gedung Teknologi.  Tindakan massa buruh mengakibatkan kemacetan di area KIEC. Puluhan mobil truk tidak bisa melanjutkan perjalanan ke sejumlah industri. Aktivitas bongkar muat pun sempat tersendat selama beberapa jam. Unjuk rasa berakhir sekitar pukul 12.30, setelah perwakilan buruh keluar dari ruang mediasi. Terlebih beberapa tuntutan buruh diakomodasi oleh PT KS. Ketua Umum FSBKS Sanudin mengatakan, aksi buruh dipicu adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Citra Absorsi Sukses Mandiri (CASM), salah satu vendor PT KS. Selain persoalan PHK, buruh pun protes terhadap upah outsourching di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon. "PT CASM melakukan PHK sepihak, juga membayar upah kepada buruh di bawah UMK Cilegon. Ini tidak boleh dibiarkan, kami menuntut PT KS untuk menindak rekanannya ini, " katanya. Ia menuturkan, PT KS mengakomodasi tuntutan buruh terkait upaya untuk membahas kembali masalah PHK terhadap 27 buruh PT CASM. Selain itu, PT KS juga berjanji tidak merumahkan pegawai tenaga kebersihan yang tempat kerjanya tergusur oleh proyek Alun-alun Pemkot Cilegon. "Kita Senin pekan depan juga akan ada mediasi lagi, nanti buruh ngawal lagi dengan jumlah massa yang lebih besar," ujarnya. Menurut Sanudin, alasan PHK yang dilakukan PT CASM karena kontrak buruh berakhir 10 November lalu. Kemudian para buruh diminta melayangkan lamaran kerja kembali, jika ingin meneruskan ikatan kerja. "Itu menyalahi undang-undang, sebab aturannya selama pekerjaan itu masih ada maka tidak boleh ada PHK," ucap Sanudin. Sementara itu, Senior Corporate Communication PT KS Vicky M Rosyad mengatakan, akibat blokade jalan oleh buruh kegiatan industri tidak terganggu secara penuh. Hanya aktivitas kendaraan bongkar muat barang yang sedikit terganggu. Sementara, terkait jumlah pekerja ataupun jenis pekerjaannya diserahkan kepada vendor itu menjadi kewenangan vendor. (AH)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah