Pelanggaran Lalu Lintas di Pulomerak Tinggi, Satu Jam 60 Motor Ditilang

- 11 Januari 2018, 04:15 WIB
razia lalulintas satlantas polres cilegon
razia lalulintas satlantas polres cilegon

CILEGON, (KB).- Satuan lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menggelar razia kendaraan roda dua di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Cilegon. Hanya dalam satu jam, polisi menilang hingga 60 motor. Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Cilegon Ipda Haris Munandar mengatakan, tingkat kesadaran warga Pulomerak dalam berlalu lintas memang terbilang rendah. Khususnya para pengendara roda dua, mereka sering lalu lalang tanpa kelengkapan dokumen maupun alat keselamatan berkendaraan. "Di sini, warga sering menggunakan motor tanpa helm. Mereka juga jarang membawa surat-surat kendaraan. Padahal itu cukup penting, meskipun tujuan mereka dekat," katanya di sela-sela razia. Dari 60 pelanggaran tersebut, kata Haris, 25 pengendara bermotor kedapatan tidak membawa STNK. Kemudian 18 pengendara tidak membawa SIM, serta 17 orang tidak membawa dokumen sama sekali. "Motornya tidak bodong, hanya pengendaranya meninggalkan dokumen kendaraan di rumah mereka," tuturnya. Pantauan Kabar Banten, belasan kendaraan tampak ditahan para petugas. Saat itu, setiap pengendara disetop petugas. Sebagian besar dari para pengendara tidak menggunakan helm. "Bagi pengendara yang tidak membawa dokumen sama sekali, kami tahan kendaraannya. Mereka kami beri kesempatan untuk mengambil surat-suratnya di rumah mereka. Setelah diperlihatkan kepada kami, mereka dibina terlebih dahulu kemudian kendaraan kami kembalikan," katanya. Tidak hanya di Pulomerak, kondisi yang sama terjadi di Kecamatan Ciwandan dan Anyer, Kabupaten Serang. Menurutnya, tiga daerah tersebut masuk zona merah pelanggaran lalu lintas. "Tiga kawasan itulah paling banyak pelanggaran lalu lintas. Sebelum gelar razia di Pulomerak, kami sudah melakukan kegiatan di Ciwandan pekan lalu," ucapnya. Saat itu, kegiatan Polres Cilegon dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Kasi Angkutan Darat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Tuah Sitepu mengatakan, pihaknya fokus kepada kendaraan-kendaraan angkutan barang dan angkot. "Kami hanya memeriksa KIR dan izin trayek. Jika kedapatan ada yang tidak membawa SIM dan STNK, kami serahkan ke Satlantas," tutur Tuah.(AH)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x