Sulitnya Meningkatkan PAD dari Parkir

- 16 Januari 2018, 22:00 WIB
Sejumlah anggota DPRD Kota Cimahi, Jabar, melakukan studi banding ke Kota Cilegon
Sejumlah anggota DPRD Kota Cimahi, Jabar, melakukan studi banding ke Kota Cilegon

SEJUMLAH anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat melakukan studi banding ke Kota Cilegon, Senin (15/1/2018). Rombongan legislatif yang dipimpin Wahyu mengatakan, kedatangannya untuk belajar mengenai Perda No.1/2012 tentang Perparkiran, dimana saat ini pihaknya merasa kesulitan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Masalah ini tak jauh berbeda dengan Kota Cilegon. "Kunjungan kami ke Kota Cilegon adalah terkait draf Raperda penyelenggaraan perparkiran guna meningkatkan PAD di Kota Cimahi," katanya. Saat ini, tutur dia, berdasarkan data yang kami peroleh pendapatan parkir dalam setahun hanya Rp 400 juta. Padahal, tidak sebanding dengan potensi yang ada karena banyak pusat perbelanjaan. Ia menduga, PAD dari parkir tersebut mengalami kebocoran, karena sesuai dengan prediksi parkir di Kota Cimahi berdasarkan kalkulasi bisa meraup Rp 4 miliar. Karena banyak orang memiliki kendaraan, bahkan di antaranya memiliki kendaraan lebih dari 2 unit. "Kalau satu kendaraan parkir membayar retribusi dua ribu dikalikan dengan pemilik kendaraan rata-rata 3 untuk motor berarti Rp 6.000, dikali jumlah kisaran seribu lebih kendaraan, maka didapat jumlahnya sekitar Rp 800 juta bahkan bisa mencapai Rp 1 miliar," ujarnya. Anggota DPRD asal Kota Cimahi lainnya Bambang menuturkan, Raperda tentang Perparkiran tersebut saat ini sedang diproses. Sementara itu Ketua Badan Perencana Peraturan Daerah Kota (Baperdakot) DPRD Kota Cilegon Baihakki Sulaeman yang didampingi anggota Komisi I dari Fraksi Nasdem Ahmad Effendi mengatakan, PAD sektor parkir di Cilegon memang nilainya sangat kecil. Pendapatan yang paling tinggi dari sektor PJU (Penerangan Jalan Umum). Menyinggung masalah pembentukan Perda, Effendi menuturkan, manakala dalam perjalanan ada yang kurang kemudian penggunaannya masih minim dan kurang sesuai, maka Perda tersebut bisa direvisi. (Himawan Sutanto)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah