Tak Miliki Dokumen Lengkap, Sebanyak 479 Bus Bermasalah

- 16 Januari 2018, 04:30 WIB
bus di terminal merak
bus di terminal merak

CILEGON, (KB).- Sebanyak 479 bus di Terminal Terpadu Merak (TTM) belum memiliki kelengkapan dokumen dan alat penunjang yang dibutuhkan untuk beroperasi. Padahal, Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatakan, pengusaha atau pemilik armada bus yang tidak memiliki kelengkapan administrasi maupun unsur teknis, bisa dikenakan pidana. Kepala TTM Sugiyo mengatakan, kelengkapan dokumen yang dimaksud seperti izin trayek. Sementara untuk alat penunjang seperti ban cadangan dan rem. "Ada juga unsur teknis tambahan seperti alat pemecah kaca, APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dan lain-lain," kata Kepala TTM Sugiyo, Senin (15/1/2018). Ia menuturkan, data yang dimiliki TTM, sejak November 2017 sampai 14 Januari 2018 ada 498 bus yang dilakukan ramp check. Dari jumlah tersebut, 479 bus itu bermasalah.  "206 unit bus bermasalah pada administrasi. Sementara 257 bus bermasalah pada unsur penunjang utama maupun tambahan," ujarnya. Saat ini, pihaknya tidak melarang bus yang tidak laik jalan untuk melayani penumpang. Pihaknya juga melakukan peringatan kepada pemilik bus untuk segera melengkapi administrasi maupun unsur utama bus. "Tadi juga ada yang di pintu ada palang besinya, itu juga suruh kita lepas. Sebab, kalau ada palang besi di pintu saat darurat kaca dipecah tidak bisa untuk keluar melalui jendela bus," tuturnya. Saat ini pihaknya masih melakukan ramp check rutin. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada pemilik bus agar melengkapi seluruh unsur keselamatan berkendara. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten Johnny Siagian mengatakan, saat ini pihaknya juga masih melakukan ramp check kepada bus yang ada di TTM. Kemarin saja, pihaknya menemukan 11 bus yang tidak lengkap administrasinya. "Mulai 1 Februari 2018 itu yang administrasinya tidak lengkap tidak boleh masuk TTM. Begitu juga yang tidak punya trayek di Merak tidak boleh muat penumpang di Merak, boleh masuk nurunkan penumpang saja langsung keluar," ujarnya. BPTD Wilayah VIII Banten, kata Sugiyo, akan tegas kepada pemilik perusahaan otobus (PO) yang tidak melengkapi administrasi untuk disanksi. "Apa susahnya untuk mengurus administrasi kendaraan? Saat ini juga ada bus yang tidak punya izin trayek ke Merak tapi ada stiker jurusan Merak, itu juga sudah kita tindak. Cek fisik juga sebagian besar memenuhi syarat, tapi kalau administrasi banyak yang bermasalah," tuturnya. Menurut dia, bus yang sebagian besar sudah dinyatakan laik jalan adalah bus yang bertrayek ke Jawa Tengah maupun ke Jawa Timur. Sementara, untuk yang trayek Jakarta masih banyak yang belum lengkap administrasinya. Selain di Merak, pihaknya juga mengawasi bus di Pakupatan, Rangkasbitung, dan Labuan, karena empat terminal itu masih masuk dalam wilayah tugasnya. (AH)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x