Pelayanan Keliling Dokumen Kependudukan

- 5 Maret 2018, 11:15 WIB
pelayanan dokumen kependudukan disdukcapil kota cilegon
pelayanan dokumen kependudukan disdukcapil kota cilegon

Perangkat Daerah penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil harus melaksanakan pelayanan dokumen kependudukan dan pengelolaan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Pelayanan administrasi kependudukan dapat mendukung prioritas Nasional dalam hal reformasi di bidang pelayanan administrasi kependudukan dalam rangka memenuhi hak-hak penduduk untuk memiliki dokumen kependudukan dan tuntunan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut sejalan dengan fungi utama yang harus dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon kepada masyarakat (Public Service Function), fungsi Pembangunan (Development Function), fungsi keadilan (Equity Function), dan fungsi perlindungan (Protection Function). Penduduk Kota Cilegon 406.974 orang seluruhnya telah mempunyai Nomor Induk Kependudukan dan 124.785 Kepala Keluarga telah mempunyai Nomor Induk Kartu Keluarga. Dengan berjalannnya otonomi daerah sebagaimana diamanantkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menempatkan Kota Cilegon sebagai pusat pembangunan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menentukan arah pembangunan, diantaranya pembangunan berwawasan kependudukan yang berkelanjutan. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengimplementasikan program penerapan Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Akta Pencatatan Sipil dan Kartu Indentitas Anak (KIA) dan menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional yang merupakan program Nasional bidang kependudukan dan pencatatan sipil untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat guna memenuhi berbagai kepentingan pelayanan public, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal serta memberikan pelayanan dokumen kependudukan secara efektif dan gratis kepada masyarakat.
Fungsi Pelayanan Publik, salah satu kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi prioritas utama adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, saat ini Kota Cilegon telah mencapai 94 % penduduk telah memiliki Akta Kelahiran. Dalam pelayanan keliling dokumen kependudukan Disdukcapil Kota Cilegon keliling ke 43 Kelurahan dan 8 Kecamatan untuk melaksanakan One Day One Service satu hari jadi dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan di event-event tertentu dalam percepatan pembuatan akta kelahiran dan Kartu Keluarga dengan melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Ibu dan Anak, RSU, Ikatan Bidan Indonesia, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bhayangkari dan TP. PKK serta dengan Lembaga. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon akan melakukan perekaman sidik jari dan iris mata ke Siswa/i SMU, SMK dan Aliyah se-Kota Cilegon dari usia 16 tahun sudah bisa perekaman dengan sasaran 33.991 siswa sampai Desember 2018 dengan persyaratan membawa Kartu Keluarga dan pada tanggal 19 April 2019 akan mendapatkan KTP-el, perekaman ini guna menunjang sukses pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. Bagi KTP-el yang masa berlakunya habis sampai dengan tahun 2017 dinyatakan berlaku seumur hidup dan bagi yang hilang atau rusak KTP-el nya akan diganti.*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah