Perangkat Daerah penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil harus melaksanakan pelayanan dokumen kependudukan dan pengelolaan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Pelayanan administrasi kependudukan dapat mendukung prioritas Nasional dalam hal reformasi di bidang pelayanan administrasi kependudukan dalam rangka memenuhi hak-hak penduduk untuk memiliki dokumen kependudukan dan tuntunan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut sejalan dengan fungi utama yang harus dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon kepada masyarakat (Public Service Function), fungsi Pembangunan (Development Function), fungsi keadilan (Equity Function), dan fungsi perlindungan (Protection Function). Penduduk Kota Cilegon 406.974 orang seluruhnya telah mempunyai Nomor Induk Kependudukan dan 124.785 Kepala Keluarga telah mempunyai Nomor Induk Kartu Keluarga. Dengan berjalannnya otonomi daerah sebagaimana diamanantkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menempatkan Kota Cilegon sebagai pusat pembangunan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menentukan arah pembangunan, diantaranya pembangunan berwawasan kependudukan yang berkelanjutan. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengimplementasikan program penerapan Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Akta Pencatatan Sipil dan Kartu Indentitas Anak (KIA) dan menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional yang merupakan program Nasional bidang kependudukan dan pencatatan sipil untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat guna memenuhi berbagai kepentingan pelayanan public, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal serta memberikan pelayanan dokumen kependudukan secara efektif dan gratis kepada masyarakat.