Tak Ada Anggaran, Warga Miskin tak Dapat Bantuan Hukum

- 10 Maret 2018, 12:00 WIB
Bantuan-Hukum-Bagi-Masyarakat-Miskin
Bantuan-Hukum-Bagi-Masyarakat-Miskin

CILEGON, (KB).- Pemkot Cilegon tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Alasannya, pemkot tidak memiliki cukup anggaran untuk membantu masyarakat miskin yang sedang terkendala persoalan hukum. Kasubag Bantuan Hukum, HAM, dan Konsultasi pada Bagian Hukum dan HAM Setda Cilegon, Agus Prasetyo menuturkan, program bantuan hukum masyarakat tidak mampu merupakan salah satu agenda kerja pihaknya. Sayang, usulan anggaran yang dilayangkan Bidang Hukum dan HAM Setda Cilegon kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum direspons. "Selama ini, belum dianggarkan. Pernah diajukan ke TAPD, tapi belum disetujui," katanya, Jumat (9/3/2018). Menurut dia, pemberian bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu cukup krusial. Ini dalam rangka pemenuhan hak seluruh warga, untuk mendapatkan pembelaan yang sama di hadapan hukum. "Adapun anggaran yang ada cukup kecil, itu dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Tapi, kalau memang ada masyarakat tidak mampu yang perlu pendampingan, tetap bisa disampaikan ke kami. Nanti setelah diseleksi lewat tim, kalau benar memang perlu bantuan, kami fasilitasi ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenkumham Banten," ujarnya. Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta menyayangkan hal tersebut. Padahal, pemberian bantuan hukum warga miskin bagian dari pelayanan publik yang harus dipenuhi pemerintah daerah. "Saya enggak ngerti, memangnya ada kendala apa sampai anggaran bantuan hukum warga miskin harus dicoret. Memang kalau dibandingkan dengan sektor pendidikan dan kesehatan, tidak terlalu prioritas. Tapi, ini kan bentuk lain dari pelayanan publik, khususnya buat warga miskin," ucapnya. Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Ajub Suratman menyesalkan belum adanya alokasi anggaran khusus untuk warga miskin. Tidak hanya di Cilegon, namun daerah-daerah lain kurang memerhatikan hal tersebut. "Akibatnya, warga miskin banyak yang datang ke kantor kami. Padahal, anggaran yang ada sangat terbatas," tuturnya. Namun, dia enggan menerangkan alokasi anggaran bantuan hukum tersebut. Ia hanya mengatakan, jika pada program tersebut, pihaknya melibatkan kurang lebih 14 organisasi bantuan hukum (OBH). "Ada rumusan anggaran setiap perkara yang kami berikan ke OBH. Jadi, masyarakat tidak dipungut biaya. Bantuan hukumnya kan macam-macam, bisa pidana atau perdata, maka anggarannya juga beda-beda," katanya. (AH)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah