THL Kecamatan Citangkil Jambret Anak Sekolah

- 17 Oktober 2018, 21:02 WIB
CILEGON, (KB).- FS (22), seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, berurusan dengan Polsek Ciwandan. Warga Dilengseng Kecamatan Citangkil ini tengah diperiksa polisi setelah tertangkap warga karena menjambret seorang murid SMK 3 Kota Cilegon, Aida (14), di Jalan Makam Balung, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang merupakan warga Jalan Paus, Perumahan Kavling, Kecamatan Cilegon, saat ini pun tengah berada di Polsek Ciwandan. Kepada wartawan, Aida menceritakan, kejadian bermula ketika dirinya tengah berkendara menggunakan Yamaha Mio Soul dari sekolahnya. Di saat yang sama, Aida merasa diikuti oleh pelaku. Tidak lama kemudian, FS mendatanginya dan berpura-pura menanyakan alamat. “Saya merasa diikuti oleh dia. Lalu dia panggil saya, pura-pura mencari alamat,” katanya. Saat menjawab pertanyaan FS, tiba-tiba saja pelaku merampas smartphone merek Lenovo miliknya. Aida lalu berteriak minta tolong, namun warga sekitar tidak ada yang merespons. “Dia ambil hp saya, lalu kabur pakai motornya. Saya teriak minta tolong tapi yang lain diam saja. Akhirnya saya kejar pelaku itu,” ujarnya. Aida (Tengah) anak sekolah yang menjadi korban penjabretan FS.* Pelaku yang mengendarai motor Honda Scoopy, tancap gas ke arah tanjakan Makam Balung. Melihat laju kendaraan pelaku melambat, Aida spontan menabrakkan motornya ke kendaraan pelaku. “Waktu itu saya berpikir, yang penting si jambret bisa berhenti. Makanya saya tabrak motornya,” tutur Aida. Keduanya pun terjatuh di tanjakan Makam Balung. Warga menyangka jika kejadian tersebut hanya kecelakaan biasa, namun setelah Aida mengatakan jika pemilik motor Honda Scoopy seorang penjambret, FS pun dipukuli massa. “Saya bilangin kalau orang itu jambret saja,” katanya. Sementara itu, Kapolsek Ciwandan Kompol Idrus Madaris mengatakan, pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan. FS kini terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Pelaku masih dalam pemeriksaan,” katanya. (AH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x