Kadin Kota Cilegon Pertanyakan Prosedur Mosi Tidak Percaya

- 26 Maret 2019, 13:00 WIB
kadin kota cilegon
kadin kota cilegon

CILEGON,(KB).- Maraknya keluhan, kritik dan anggapan buruk tentang kinerja hingga mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Sahruji sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, yang diungkapkan oleh kalangan pengusaha dalam beberapa minggu terakhir dipertanyakan oleh pengurus Kadin Kota Cilegon.

Sejumlah pengurus Kadin yang mendukung Kepemimpinan Sahruji, menggelar konferensi pers di Kantor Kadin Kota Cilegon, Senin (25/3/2019). Diantaranya Wakil Ketua Bidang Organisasi Sam'un, Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Isbatullah Alibasja, Komite OKK Samhudi, dan juga Muhaimin Toha.

"Kami mengklarifikasi apa yang kami lihat di media dalam dua minggu terakhir, sesungguhnya bukan kami lambat merespon. Tapi kami menahan, berpuasa soal beredarnya mosi tidak percaya pada Kadin dibawah kepemimpinan Sahruji. Karena hal itu tidak sejalan dengan UU nomor 1 Tahun 1987, dan mosi tidak percaya itu secara eksplisit tidak disebutkan dalam AD/ART Pasal 19 poin 1 sampai 4," kata Sam'un kepada awak media.

Ia mengatakan, terkait adanya pernyataan penggalangan 70 persen pengurus yang menyatakan mosi tidak percaya kepada Sahruji, dirinya meragukan tentang adanya pengurus Kadin yang terlibat mosi tidak percaya. "Dewan pengurus jumlahnya 99 orang, bisa dikroscek apakah pernyataan itu benar atau tidak, bisa dicek. Ada tiga pengurus yang SK-nya sudah dicabut dengan alasan yang jelas dan mendasar," ujarnya.

Kemudian, tentang pelayanan dan kesekretariatan Kadin yang dianggap buruk karena sering tutup, serta isu monopoli usaha Ketua Kadin Sahruji, juga dibantah oleh Sam'un. "Setelah kami inventarisir satu persatu kami tanya, mereka didatangi dan ditelepon, tapi mereka menyampaikan tetap loyal terhadap Sahruji," ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Kadin Kota Cilegon Isbatullah Alibasja menambahkan, yang menyatakan mosi tidak percaya semestinya digalang oleh pengurus Kadin yang dituangkan dalam rapat pleno, dan mendapat dukungan mayoritas lebih dari 50 persen. Lalu disampaikan ke Kadin Provinsi, Ketua Kadin dipanggil, dan kalau itu benar pengurus yang melakukan, Ketua Kadin bisa di-Plt-kan, ujarnya.

"Saya melihat banyak pihak diluar Kadin ikut bicara. Ada manuver yang sifatnya politis. Artinya, tuduhan tidak berdasar soal kepemimpinan Kadin, evaluasi harusnya disampaikan dalam Mukota, baru bisa memvonis. Misalnya ada anggota dan pengurus yang menolak LPJ. Yang mengklaim itu tanya, punya KTA gak?." ucapnya.

Sementara itu, salah satu Komite Kadin Kota Cilegon Samhudi, menegaskan kalau persoalan tandatangan dalam mosi tidak percaya dalam ART dan Perpres harus dilakukan oleh pengurus bukan anggota. Sementara dalam surat tandatangan tersebut menurutnya ada 3 pengurus yang SK-nya sudah dicabut.

"Tanda tangan itu hanya dilakukan oleh pengurus, klausul 50 lebih satu. Harusnya tanda tangan mosi tidak percaya itu dicek, pengurus bukan? Kalau bukan, itu jelas tidak sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 1987. Manuver mereka salah satu cara yang dilakukan tidak sesuai UU dan AD/ART," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah